INDORAYA – Komnas Perempuan berharap agar KPU dapat merevisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10/2023 dalam pemilu 2024. Sehingga terdapat ketentuan tentang syarat administrasi bakal calon anggota pemilu bersih dari kekerasan seksual.
Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi mengatakan pihaknya mempertanyakan soal perubahan persyaratan bakal calon legislatif dalam Pasal 11 ayat 1 huruf g yang menghilangkan kejahatan seksual pada anak.
“Syarat bahwa bakal calon tidak pernah melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih dan tidak secara khusus menyebut kekerasan berbasis gender, khususnya kekerasan seksual akan berkontribusi terhadap tata pemerintahan dan tata kelola kelembagaan yang akan dihasilkan,” kata dia pada wartawan di Kantor Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Jumat (12/5/23).
Dia juga menyampaikan bahwa UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual memandatkan pemerintah melakukan berbagai upaya pencegahan, termasuk di bidang pemerintahan dan tata kelola kelembagaan.
“Ini artinya sejak proses rekrutmen harus dipastikan calon pejabat publik tidak memiliki riwayat sebagai pelaku kekerasan seksual,” ungkap Siti.
Menurutnya, peraturan tersebut kurang tegas dalam memberikan hukuman bagi para pelakunya. Terutama bagi para pemangku kepentingan yang memiliki kuasa.
Pasalnya, dia menuturkan perumusan dalam PKPU 10/2023 hanya melarang seseorang dengan ancaman lima tahun atau lebih. Hal itu, akan menyebabkan kasus-kasus yang diancam dibawahnya seperti pelecehan seksual non fisik, kekerasan seksual berbasis elektronik atau perbuatan asusila di muka umum tidak akan terkena larangan ini.
“Jabatan politik menjadi salah satu sumber kuasa, jika pelaku kekerasan seksual tidak dibatasi akses pada kekuasaan, bisa jadi ia akan mengulangi perbuatannya,” jelas dia.
Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa pihaknya menerima berbagai aduan soal kekerasan seksual yang dilakukan oleh pejabat publik, baik di pemerintahan maupun politisi yang cenderung mengalami impunitas.
“Sehingga kita memiliki kepentingan agar orang-orang yang terlibat dan menjadi pejabat publik, baik pemerintahan, legislatif dan yudikatif itu memilih track record terkait isu kekerasan terhadap perempuan,” terang Siti.
Oleh karena itu, dia mengatakan Komnas Perempuan berharap peraturan PKPU tersebut direvisi. Sehingga ketentuan tentang syarat administrasi bakal calon anggota pemilu bersih dari kekerasan seksual.
“Karena itu kami mengharapkan KPU yang tengah merevisi PKPU 10/2023 ini, tidak hanya merevisi ketentuan terkait afirmasi tapi juga ketentuan tentang syarat administrasi bakal calon itu harus bersih dari kekerasan seksual, baik terhadap anak maupun perempuan dan lainnya,” tutupnya.