INDORAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, menilai kebijakan mewajibkan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk menjadi hewan kurban kurang tepat.
Sebab Penyakit mulut dan Kuku (PMK) hanya menyerang hewan ternak saja, tidak bisa menular kepada manusia. Meskipun kebijakan itu, lebih tepat hanya untuk melakukan pencegahaan saja.
“Saya kira tidak tepat untuk hewan kurban itu, pada sisi lain betul untuk melakukan pencegahan tetapi PMK ini tidak menular ke manusia,” kata Anggota Komisi B DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichadl saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/6/2022).
Menurutnya, bila hewan tidak memiliki gejala klinis ataupun yang mengarah pada PMK semestinya bisa dinyatakan sehat.
“Sepanjang hewan tidak mempunyai gejala klinis yang mengarah PMK atau tanda-tanda Klinis saya kira itu bisa dinyatakan sehat tidak perlu sertifikat SKKH,”Ujarnya.
Dia pun menilai, pengoptimal petugas lapangan (PL) lebih penting untuk bisa mengecek kesehatan hewan yang berada disetiap pedesaan secara langsung. Sehingga petugas tersebut, bisa memastikan hewan ternak tidak terjangkit penyakit.
“Apabila di setiap desa ada Petugas Lapangan (PL), maka PL sudah bisa menyatakan tidak ada gejala klinis maka bisa sebut sehat maka boleh dibuat hewan kurban, tidak harus memiliki sertifikat SKKH,”Ungkapnya
Sebagai Informasi tambahan, sebelum Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian ( Kementan) memberikan beberapa panduan untuk umat islam yang hendak berkurban di tengah wabah PMK. Salah satunya yaitu, hewan kurban yang disembelih harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV).