Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Komisi B DPRD Jateng: SKKH Untuk Hewan Kurban Dinilai Kurang Tepat
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Parlemen

Komisi B DPRD Jateng: SKKH Untuk Hewan Kurban Dinilai Kurang Tepat

By Panji Bumiputera
Senin, 27 Jun 2022
14 Views
2 Min Read
ilustrasi pasar hewan (dok. Istimewa)

INDORAYA – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jawa Tengah, menilai kebijakan mewajibkan memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) untuk menjadi hewan kurban kurang tepat.

Sebab Penyakit mulut dan Kuku (PMK) hanya menyerang hewan ternak saja, tidak bisa menular kepada manusia. Meskipun kebijakan itu, lebih tepat hanya untuk melakukan pencegahaan saja.

“Saya kira tidak tepat untuk hewan kurban itu, pada sisi lain betul untuk melakukan pencegahan tetapi PMK ini tidak menular ke manusia,” kata Anggota Komisi B DPRD Jateng, Muhammad Ngainirrichadl saat dihubungi melalui sambungan telepon, Senin (27/6/2022).

Menurutnya, bila hewan tidak memiliki gejala klinis ataupun yang mengarah pada PMK semestinya bisa dinyatakan sehat.

“Sepanjang hewan tidak mempunyai gejala klinis yang mengarah PMK atau tanda-tanda Klinis saya kira itu bisa dinyatakan sehat tidak perlu sertifikat SKKH,”Ujarnya.

Dia pun menilai, pengoptimal petugas lapangan (PL) lebih penting untuk bisa mengecek kesehatan hewan yang berada disetiap pedesaan secara langsung. Sehingga petugas tersebut, bisa memastikan hewan ternak tidak terjangkit penyakit.

“Apabila di setiap desa ada Petugas Lapangan (PL), maka PL sudah bisa menyatakan tidak ada gejala klinis maka bisa sebut sehat maka boleh dibuat hewan kurban, tidak harus memiliki sertifikat SKKH,”Ungkapnya

Sebagai Informasi tambahan, sebelum Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian ( Kementan) memberikan beberapa panduan untuk umat islam yang hendak berkurban di tengah wabah PMK. Salah satunya yaitu, hewan kurban yang disembelih harus memiliki surat keterangan kesehatan hewan (SKKH) atau sertifikat veteriner (SV).

TAGGED:dprd provinsi jawa tengahIndorayakomisi b dprd jatengkurbanpmkvaksin

Terbaru

  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025
  • Gubernur Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Waduk Rowo Jombor Rabu, 09 Jul 2025
  • APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik Rabu, 09 Jul 2025
  • Produk UMKM Jateng Harus Tembus Pasar Internasional, Dekranasda Terus Lakukan Pendampingan Rabu, 09 Jul 2025
  • Kuota Hampir Penuh, Pendaftaran Magang ke Jepang Pemprov Jateng Ditutup 16 Juli Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

BeritaParlemen

Heri Pudyatmoko: Pustakawan Harus Jadi Penggerak Literasi Digital di Jawa Tengah

Sabtu, 05 Jul 2025
EkonomiJatengParlemen

Heri Pudyatmoko: Anggaran Daerah Harus Pro Rakyat

Sabtu, 21 Jun 2025
EkonomiJatengKesehatanParlemen

Aktualisasi Nilai Kemanusiaan, Heri Londo: Negara Harus Hadir dalam Pelayanan Dasar Warga

Senin, 16 Jun 2025
Parlemen

DPR Desak Evaluasi MoU Pengamanan TNI di Kejaksaan

Rabu, 14 Mei 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account