INDORAYA – Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan bahwa transaksi j#d1 online di Indonesia telah menembus angka Rp 600 triliun. Angka ini berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) hingga September 2024.
“Meningkatnya literasi keuangan masyarakat tidak menutup fakta bahwa j#d1 online masih merajalela. PPATK mencatat transaksi terkait j#d1 online hingga bulan September 2024 mencapai lebih dari Rp 600 triliun. Ini merupakan kerugian besar bagi bangsa karena nilai transaksi tersebut tidak memberi nilai tambah kepada masyarakat,” kata dia dalam acara Perangi Judi Online, Bangun Ekosistem Keuangan Digital yang Aman di Hotel Morrissey, Jakarta Pusat, Kamis (17/10/2024).
Budi Arie menambahkan bahwa j#d1 online tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga berdampak pada kesehatan mental masyarakat, yang bisa menyebabkan depresi dan masalah ekstrem seperti pembunuhan dan perceraian.
“Pemerintah terus berupaya secara maksimal untuk mencegah dan memberantas j#d1 online,” jelasnya.
Budi Arie mengungkapkan sejak 2017 hingga 14 Oktober 2024 Kementerian Kominfo telah melakukan berbagai upaya penanganan j#d1 online. Pertama, pemutusan akses lebih dari 4,7 juta konten j#d1 online.
“(Kedua) Penanganan sekitar 72 ribu konten j#d1 online yang disisipkan pada situs dan lembaga pemerintahan dan dunia pendidikan,” terangnya.
Ketiga, Kominfo telah mengajukan permohonan pemblokiran 7.599 rekening bank terkait j#d1 online kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat, pengajuan pemblokiran 573 akun e-wallet termasuk 16 akun Gopay terkait j#d1 online kepada Bank Indonesia.
Bahkan, Budi Arie menyebut penggunaan e-wallet atau dompet digital menjadi modus baru dalam transaksi j#d1 online dengan nilai lebih dari Rp 5,6 triliun.
“Hal ini perlu menjadi perhatian serius bagi kita semua,”pungkasnya.