INDORAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya menertibkan ruang digital dengan menjatuhkan denda administratif hampir Rp80 juta kepada platform X. Sanksi tersebut dikenakan setelah platform global itu terlambat memenuhi kewajiban moderasi terhadap konten bermuatan pornografi yang beredar di layanannya.
Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa denda tersebut telah dibayarkan oleh pihak X usai melalui serangkaian tahapan penegakan aturan.
“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).
Alexander menjelaskan, pihak X merespons melalui surat elektronik dengan menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan. Komdigi pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.
“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.” ujar Dirjen Alexander.
Seluruh denda administratif tersebut, lanjutnya, telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.
“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” kata Alexander.
Denda ini dijatuhkan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran kewajiban moderasi konten pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital Komdigi pada Jumat (12/13/2025). Meski Platform X telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten tersebut setelah terbitnya surat teguran kedua, pemerintah tetap memberlakukan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.


