Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Komdigi Ungkap Platform X Didenda Rp80 Juta karena Lalai Moderasi Konten Pornografi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Teknologi

Komdigi Ungkap Platform X Didenda Rp80 Juta karena Lalai Moderasi Konten Pornografi

By Redaksi Indoraya
Senin, 15 Des 2025
Share
2 Min Read
Ilustrasi platform X. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menegaskan komitmennya menertibkan ruang digital dengan menjatuhkan denda administratif hampir Rp80 juta kepada platform X. Sanksi tersebut dikenakan setelah platform global itu terlambat memenuhi kewajiban moderasi terhadap konten bermuatan pornografi yang beredar di layanannya.

Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Komdigi Alexander Sabar menyampaikan bahwa denda tersebut telah dibayarkan oleh pihak X usai melalui serangkaian tahapan penegakan aturan.

“Pembayaran denda administratif telah dilakukan oleh X tanggal 12 Desember 2025 setelah sebelumnya kami menerbitkan surat teguran ketiga dan melakukan komunikasi lanjutan dengan pihak X,” kata Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Alexander Sabar di Jakarta, Sabtu (13/12/2025).

Alexander menjelaskan, pihak X merespons melalui surat elektronik dengan menunjuk perwakilan resmi untuk menindaklanjuti proses pembayaran denda sesuai ketentuan. Komdigi pun mengapresiasi langkah tersebut sebagai bentuk kepatuhan terhadap regulasi nasional.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) terhadap regulasi yang berlaku, guna menjaga ruang digital Indonesia tetap aman, sehat, dan produktif.” ujar Dirjen Alexander.

Seluruh denda administratif tersebut, lanjutnya, telah diproses melalui mekanisme resmi dan disetorkan langsung ke kas negara yang dikelola oleh Kementerian Keuangan.

“Penegakan regulasi terhadap platform digital, baik lokal maupun global, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan pemerintah untuk melindungi masyarakat Indonesia, khususnya anak-anak dan kelompok rentan, dari paparan konten berbahaya di ruang digital,” kata Alexander.

Denda ini dijatuhkan sebagai tindak lanjut atas temuan pelanggaran kewajiban moderasi konten pornografi dalam hasil pengawasan ruang digital Komdigi pada Jumat (12/13/2025). Meski Platform X telah melakukan pemutusan akses (take down) terhadap konten tersebut setelah terbitnya surat teguran kedua, pemerintah tetap memberlakukan sanksi administratif sesuai aturan yang berlaku.

TAGGED:denda konten pornografiKomdigiKonten pornografi
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 14 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Jateng, Tampung 1.275 Siswa Miskin Selasa, 13 Jan 2026
  • Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang Selasa, 13 Jan 2026
  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Teknologi

Masa Aktif Kuota Internet 28 Hari Dinilai Tak Adil dan Rugikan Konsumen

Minggu, 11 Jan 2026
Teknologi

BRIN Kembangkan Sensor Lingkungan Cerdas untuk Pemantauan Pencemaran Berkelanjutan

Jumat, 09 Jan 2026
Teknologi

Fenomena Deepfake Jadi Perhatian Serius, Polri Tegaskan Edit Foto Porno Pakai AI Bisa Dipidana

Rabu, 07 Jan 2026
Teknologi

Pemerintah Bangun Proyek Pengolahan Sampah Jadi Energi di 34 Daerah Awal 2026

Rabu, 07 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?