INDORAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menargetkan agar internet dengan kecepatan 100 Mbps dapat dinikmati oleh masyarakat pada tahun ini, dengan tarif layanan diperkirakan antara Rp100.000 hingga Rp150.000.
“Kalau kapan, rencana kami [rilis internet cepat] di tahun ini,” ujar Adis Alifiawan, Plt. Direktur Penataan Spektrum Frekuensi Radio, Orbit Satelit dan Standardisasi Infrastruktur Digital Komdigi dalam Selular Business Forum, Jakarta, Senin (10/2/2025).
“Cuma bulannya bulan apa, kita tergantung dinamika,” tambahnya.
Adis menjelaskan, salah satu upaya untuk mewujudkan hal ini adalah dengan memanfaatkan spektrum 1,4 GHz yang dialokasikan untuk layanan Broadband Wireless Access.
Komdigi berkomitmen agar layanan internet cepat ini dapat dinikmati dengan harga terjangkau. Adis berharap penyedia layanan dapat menawarkan harga sekitar Rp100.000 hingga Rp150.000.
“Barang siapa yang berminat terhadap frekuensi ini, kami ingin mereka commit. Layanan yang di-deliver itu, bisa ada di range harga yang achievable atau affordable buat masyarakat. Kisarannya, riset kami, di range Rp100 sampai Rp150 ribu,” tuturnya.
Adis menyebut angka tersebut adalah kisaran daya beli masyarakat. Meski harganya ekonomis, ia ingin layanan yang diberikan tetap bagus dan “tidak kaleng-kaleng.”
“Kita ingin speed-nya bisa yang up to 100 Mbps,” katanya.
Lebih lanjut, Adis menjelaskan bahwa harga layanan internet ditentukan oleh berbagai faktor. Ia menyarankan bahwa penyedia layanan bisa mengurangi biaya dengan memanfaatkan tiang listrik atau tiang telepon yang sudah ada, daripada membangun tiang baru. Cara ini diharapkan dapat menekan biaya operasional dan pada akhirnya menurunkan harga layanan bagi pelanggan.
Saat ini, proses lelang untuk spektrum 1,4 GHz masih dalam tahap awal. Komdigi sedang melakukan konsultasi publik terkait Rancangan Peraturan Menteri tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio pada Pita 1,4 GHz dan Rancangan Keputusan Menteri tentang Standar Teknis Perangkat.
Setelah peraturan tersebut selesai dirancang, masih ada beberapa tahapan lain dalam proses lelang sesuai dengan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 6 Tahun 2024. Adis juga mengungkapkan bahwa dinamika proses lelang masih membutuhkan masukan dari berbagai pihak, termasuk koordinasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).