Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Komdigi Putus Akses Grok di Indonesia, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Publik dari Penyalahgunaan AI
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Teknologi

Komdigi Putus Akses Grok di Indonesia, Pemerintah Tegaskan Perlindungan Publik dari Penyalahgunaan AI

By Redaksi Indoraya
Kamis, 15 Jan 2026
Share
3 Min Read
Ilustrasi GROK. (Foto: istimewa)
SHARE

INDORAYA – Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) secara resmi melakukan pemutusan akses sementara terhadap chatbot berbasis kecerdasan buatan, Grok, yang terintegrasi dengan platform X.

Langkah ini menandai sikap serius pemerintah dalam mengendalikan pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) agar tidak disalahgunakan dan tetap sejalan dengan nilai hukum serta kemanusiaan.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menjelaskan bahwa pemblokiran Grok dilakukan sebagai bentuk perlindungan terhadap masyarakat, khususnya dari maraknya penyalahgunaan teknologi AI untuk membuat dan menyebarkan konten deepfake bermuatan seksual tanpa persetujuan.

Pemerintah menilai praktik pornografi palsu berbasis AI sebagai pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia. Dampaknya dinilai sangat merugikan, terutama bagi perempuan dan anak, karena berpotensi merusak martabat, privasi, hingga keamanan psikologis korban.

Keputusan pemutusan akses diambil setelah ditemukan indikasi kuat bahwa chatbot AI Grok digunakan untuk memproduksi dan mendistribusikan konten seksual nonkonsensual berbasis deepfake. Pemerintah menegaskan bahwa ruang digital tidak boleh menjadi area tanpa hukum, meskipun teknologi berkembang sangat pesat.

Selain menghentikan akses sementara, Kemkomdigi juga meminta klarifikasi serta tanggung jawab dari pihak X sebagai pengelola platform. Pemerintah akan melakukan evaluasi lanjutan berdasarkan komitmen perbaikan dan langkah mitigasi yang disampaikan oleh perusahaan.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Menteri Kemkomdigi Nomor 5 Tahun 2020, yang mewajibkan setiap penyelenggara sistem elektronik untuk memastikan layanannya tidak memuat, memfasilitasi, maupun menyebarkan konten yang dilarang oleh hukum di Indonesia.
Dukungan Pakar dan Pesan Global

Langkah Komdigi tersebut mendapat respons positif dari sejumlah pakar keamanan siber dan pemerhati etika digital. Mereka menilai Indonesia berani mengambil posisi strategis sebagai negara yang menempatkan keamanan, etika, dan perlindungan hak asasi manusia sebagai fondasi utama dalam pengelolaan ruang digital.

Pemerintah menegaskan bahwa pemblokiran Grok bukan bentuk penolakan terhadap inovasi teknologi. Sebaliknya, kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan bahwa perkembangan AI di Indonesia berlangsung secara bertanggung jawab, aman, dan beretika.

Melalui langkah ini, Indonesia mengirimkan pesan kuat bahwa inovasi digital dapat tumbuh dan berkembang, selama teknologi tersebut menghormati hukum, nilai kemanusiaan, serta hak warga negara. Ruang digital yang sehat, aman, dan berkeadilan ditegaskan sebagai hak seluruh masyarakat.

TAGGED:Grok AIKasus pornografi AIPemerintah blokir AI
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Gojek Gandeng Dinkes Semarang, Latih Driver Siap Tanggap Darurat di Jalan Minggu, 08 Feb 2026
  • Pemilu 2029 Masih Jauh, Bawaslu–DPRD Semarang Pasang Kuda-Kuda Cegah Pelanggaran Minggu, 08 Feb 2026
  • Jadi Ahli di Singapura hingga AS, Ini Rekam Jejak James Purba sebagai Ahli Kepailitan Minggu, 08 Feb 2026
  • Perkuat Rantai Pasok Ekonomi Lokal, Heri Pudyatmoko Ajak Kolaborasi Semua Pihak Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko: Perlindungan Perempuan dan Anak di Jawa Tengah Harus Lebih Terintegrasi Minggu, 08 Feb 2026
  • Cegah Kekerasan, Wagub Jateng Minta Fungsi UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Dioptimakan Minggu, 08 Feb 2026
  • Heri Pudyatmoko Ingatkan Pentingnya Indikator Kesejahteraan Non-Angka Makro Minggu, 08 Feb 2026

Berita Lainnya

Teknologi

Komdigi Minta Operator Seluler Hadirkan Fitur Anti-Spam dan Anti-Scam untuk Lindungi Pelanggan

Jumat, 06 Feb 2026
Teknologi

Penjualan Mobil Listrik di Eropa Meroket, BEV Akhirnya Kalahkan Mobil Bensin

Senin, 02 Feb 2026
Teknologi

Produksi Sampah 6,4 Juta Ton Per Tahun, Jateng Gandeng Investor Tiongkok Kelola Sampah Jadi Energi

Minggu, 01 Feb 2026
Teknologi

Komdigi Masih Blokir Grok, Tunggu Kepatuhan Platform AI Milik X

Senin, 26 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?