Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terlibat Judi Online
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Komdigi Nonaktifkan 11 Pegawai Terlibat Judi Online

By Redaksi Indoraya
Selasa, 05 Nov 2024
36 Views
2 Min Read
Menteri Komdigi Meutya Hafid. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) telah menonaktifkan 11 pegawainya yang ditahan polisi karena diduga terlibat dalam j#d1 online.

Menteri Komdigi Meutya Hafid menyatakan bahwa keputusan ini merupakan langkah tegas untuk memerangi j#d1 online di Indonesia.

“Keputusan penonaktifan ini merupakan langkah awal dari komitmen Kemkomdigi dalam menjaga integritas dan kredibilitas institusi di tengah tantangan peningkatan kejahatan digital,” kata Meutya dalam keterangan tertulisnya, Senin (4/11/2024).

Sebanyak 11 pegawai Kemkomdigi dinonaktifkan setelah ditahan polisi atas dugaan pelanggaran. Proses verifikasi identitas pegawai yang mungkin terlibat masih berlangsung, dengan koordinasi antara Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) dan kepolisian.

Dalam waktu maksimal tujuh hari setelah penerbitan surat penahanan oleh Polri, Komdigi akan memberlakukan pemberhentian sementara terhadap pegawai yang terlibat.

Meutya menekankan bahwa langkah ini diambil agar pengawasan Kemkomdigi tetap efektif, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah. Jika proses hukum berlanjut dan hasilnya menyatakan ada yang bersalah, pegawai tersebut akan diberhentikan secara tidak hormat.

“Mengingatkan kembali pentingnya komitmen seluruh pegawai terhadap pakta integritas yang telah disepakati, khususnya dalam memberantas praktik-praktik ilegal, termasuk aktivitas perj#d1an online yang makin meresahkan,” ujar Meutya.

Komdigi akan terus memantau perkembangan kasus ini dan akan mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pegawai lain yang terlibat dalam aktivitas ilegal.

Sebelumnya, polisi menangkap beberapa individu terkait j#d1 online, termasuk pegawai dan staf ahli di Komdigi. Hingga Minggu (3/11/2024), polisi telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kombes Ade Ary Syam Indradi, Kabid Humas Polda Metro Jaya, menjelaskan bahwa para tersangka awalnya diberikan kewenangan untuk memblokir situs j#d1, namun kewenangan tersebut disalahgunakan. Ia juga menyebut bahwa mereka menyewa bangunan sebagai kantor untuk aktivitas tersebut.

TAGGED:judi onlineKementerian Komunikasi dan DigitalKomdigiMenteri Komdigi Meutya Hafid

Terbaru

  • Agustina Siap Bangkitkan Pasar Tradisional dan UMKM di Semarang Jumat, 11 Jul 2025
  • Susi Air Layani Rute ke Karimunjawa, Pelni: Transportasi Laut Tetap Punya Pasarnya Sendiri Jumat, 11 Jul 2025
  • Pelni Dipadati Penumpang, Diskon Tiket Kapal Berlaku Hingga Akhir Juli Jumat, 11 Jul 2025
  • Damkar Semarang Evakuasi Anak Burung Hantu dari Atap Ruko Jumat, 11 Jul 2025
  • Layanan Internet Gratis Pemprov Jateng Diharap Dapat Tingkatkan Perekonomian Masyarakat Jumat, 11 Jul 2025
  • 83 Kendaraan di Semarang Kena Tilang Polisi, Total Bayar 5,15 Juta Jumat, 11 Jul 2025
  • Warga Sangat Terbantu Fasilitas Internet Gratis Pemprov Jateng di Terminal Tawangmangu Jumat, 11 Jul 2025

Berita Lainnya

Nasional

Deretan Artis yang Dapat Jabatan Komisaris dan Direktur BUMN

Kamis, 10 Jul 2025
Nasional

Waspada! KTP Dipakai untuk Pinjol, Begini Langkah Pemblokirannya

Kamis, 10 Jul 2025
Nasional

Aturan Truk ODOL Diundur, Kemenhub Masih Lakukan Kajian

Kamis, 10 Jul 2025
Nasional

Pemerintah Bakal Perketat Aturan Pendakian Gunung

Selasa, 08 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account