INDORAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) memastikan platform kecerdasan buatan Grok hingga kini masih diblokir di Indonesia. Pemblokiran ini dilakukan sembari menunggu kepastian kepatuhan dari pihak X, perusahaan media sosial milik Elon Musk yang menjadi pemilik platform tersebut.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari penegakan kewajiban Pendaftaran Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Indonesia. Grok disebut masih dalam tahap evaluasi karena belum memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
“Penegakan kewajiban kepatuhan PSE dengan pengenaan sanksi administratif di antaranya juga kami terapkan kepada aplikasi berbasis kecerdasan artifisial Grok yang hingga saat ini masih dalam proses evaluasi. Jadi statusnya masih dalam blokir oleh Kemkomdigi, menunggu kepastian kepatuhan dari Grok untuk disampaikan kepada pemerintah,” kata Meutya dalam Raker Komisi I DPR bersama Komdigi yang disiarkan secara daring, Senin (26/1).
Dalam pemaparannya mengenai kinerja Komdigi sepanjang 2025, Meutya menyebutkan bahwa hingga Desember 2025 terdapat 3.805 PSE yang telah terdaftar. Komdigi juga telah mengirimkan 61 surat peringatan kepada penyelenggara sistem elektronik yang belum memenuhi kewajiban registrasi, sekaligus mendorong penerapan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Dari total peringatan tersebut, sebagian besar perusahaan telah memenuhi kewajiban pendaftaran, termasuk perusahaan global seperti OpenAI. Namun masih ada satu perusahaan besar yang belum mendaftar.
“Sebagian besar akhirnya sudah mendaftar termasuk perusahaan sebesar Open AI. Kami masih menunggu satu lagi mungkin yang masih belum melakukan pendaftaran sampai saat ini adalah Cloudflare. Tapi yang lain-lain terutama Open AI sudah mau untuk tunduk patuh dan mendaftar sesuai dengan hukum yang berlaku di Indonesia,” tuturnya.
Pemblokiran Grok sebelumnya dilakukan setelah muncul sorotan terkait kemampuan AI tersebut menghasilkan dan menyebarkan gambar seksual hasil manipulasi berbasis permintaan pengguna di platform X. Konten yang diproduksi bahkan dilaporkan menampilkan perempuan hingga anak-anak dalam visual yang bersifat sugestif.
Fenomena tersebut memicu perhatian serius sejumlah otoritas di berbagai negara, termasuk Indonesia. Komdigi resmi memutus akses sementara terhadap Grok AI sejak Sabtu (10/1) sebagai langkah pencegahan.
“Demi melindungi perempuan, anak, dan seluruh masyarakat dari risiko konten pornografi palsu yang dihasilkan menggunakan teknologi kecerdasan artifisial, Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Digital melakukan pemutusan akses sementara terhadap aplikasi Grok.”
Tak lama setelah Indonesia mengambil langkah tersebut, Malaysia juga melakukan pemblokiran terhadap platform AI milik Elon Musk itu.
Sementara itu, pihak X telah melakukan pertemuan dengan Komdigi untuk membahas penyalahgunaan Grok AI dalam pembuatan konten seksual. Perusahaan tersebut menyatakan komitmennya untuk melakukan perbaikan serta penyesuaian teknis agar selaras dengan regulasi yang berlaku di Indonesia.


