INDORAYA – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengungkapkan bahwa sejak 2017 hingga 10 Desember 2024, mereka telah berhasil memblokir 5,3 juta konten terkait judi online (judol) di ruang digital.
Pada bulan Desember 2024, Komdigi menindak 72.543 konten, akun, dan situs terkait judi online untuk mengatasi masalah tersebut.
“Kami mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam melaporkan konten perjudian online. Ini menunjukkan bahwa semakin banyak pihak yang sadar akan bahaya dan dampak negatif judi online bagi keluarga serta komunitas,” ujar Ketua Tim Pengendalian Konten Internet Ilegal Perjudian Kemkomdigi Menhariq Noor, Selasa (10/12), dikutip dari Antara.
Sepanjang periode 20 Oktober hingga 9 Desember 2024, Komdigi menangani 510.316 konten terkait judi online. Sebagian besar berasal dari situs web dan alamat IP, sementara sisanya tersebar di berbagai platform, seperti Meta (Facebook dan Instagram), file sharing, Google/YouTube, Twitter (platform X), Telegram, dan TikTok.
Langkah penanganan judol tak hanya di penghapusan konten. Menurut Menhariq pemerintah akan terus memperkuat langkah-langkah pencegahan sehingga judol bisa diberantas secara lebih efektif.
“Kami akan terus memperkuat langkah-langkah ini, termasuk memanfaatkan teknologi terbaru untuk mendeteksi dan memblokir konten secara lebih efektif,” katanya.
Tak hanya menyasar situs web, Komdigi juga menindak tegas akun-akun media sosial yang memiliki jumlah pengikut besar dan digunakan untuk mempromosikan judi online.
Beberapa di antaranya adalah akun dengan jumlah pengikut besar, seperti Instagram @hotmoodly (291 ribu pengikut), @montokbangat (285 ribu pengikut), @orang2mabok (163 ribu pengikut) dan @njrtym_ (157 ribu pengikut).
Lebih lanjut Komdigi mengingatkan bahwa judol adalah tindak pidana serius yang diatur dalam Pasal 27 Ayat 2 juncto Pasal 45 Ayat 3 UU ITE.
Setiap pihak yang secara sengaja mendistribusikan atau membuat informasi elektronik bermuatan perjudian dapat dikenai ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara atau denda maksimal Rp10 miliar.
“Hukuman ini harus menjadi peringatan keras bagi siapapun yang terlibat dalam aktivitas perjudian online, baik sebagai pemain, promotor, maupun fasilitator,” pungkas Menhariq.