Komdigi Blokir 104.819 Situs Judi Online Selama Dua Pekan

Redaksi Indoraya
10 Views
2 Min Read
Judi Online.

INDORAYA – Menkomdigi Meutya Hafid mengatakan sebanyak 104.819 situs judi online telah diblokir dalam dua pekan.

Selian itu, Meutya mengatakan pihaknya juga telah meminta permohonan pemblokiran rekening bank sebanyak 651.

“Desk judol rapat pertama tanggal 4 November, kita liat sampai 19 November untuk situs-situs yang ditutup sudah 104.819,” kata Meutya di Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta, Kamis (21/11/2024).

“Itu kalau dihitung dari 4 November, kalau kita hitung dari 20 Oktober atau pemerintahan baru itu angkanya sudah 380 ribu sekian,” sambungnya.

Meutya mengatakan permohonan pemblokiran rekening terkait judi online telah disampaikan. Total ada 651 permohonan pemblokiran rekening.

“Kemudian, untuk permohonan pemblokiran rekening bank untuk bulan November saja, desk judol ini kami sudah mengirimkan 651 permohonan, untuk kemudian rekening bank ini ditindaklanjuti atau diblokir,” jelasnya.

Menurutnya, selain menutup situs online, pemblokiran rekening juga diperlukan. Meutya mengatakan permintaan itu lantaran rekening bank merupakan salah satu hal penting dalam kasus judol.

“Jadi sebagaiman diketahui situs adalah satu hal, hal lain adalah rekening. Nadi judol ini ada di rekening atau aliran dana,” ujarnya.

Kemudian, Meutya menyampaikan pihaknya juga telah berkoordinasi dengan peihak e-wallet atau dompet digital. Dia mengatakan e-wallet juga kerap digunakan untuk transaksi judol.

“Kami juga dalam kesempatan ini menggunakan waktu, untuk meminta kepada teman-teman e-wallet yang memang disinyalir platform, nyatakan banyak dipakai untuk giat judol,” ujarnya.

“Teman-teman dana gopay link aja, ini sudah komunikasi untuk menurunkan di e-wallet masing-masing,” imbuh dia.

Share This Article