INDORAYA – Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), Bambang Soesatyo menekankan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi jika ada gangguan di Pemilu 2024.
Ia menyampaikan hal itu dalam menjawab kekhawatiran terkait penundaan Pemilu 2024 usai putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
“Saya tegaskan di sini saya tidak boleh menjawabnya, karena ini bukan wilayah MPR, ini domainnya yudikatif,” kata pria yang akrab disapa Bamsoet, dalam acara MPR di Bandung, yang dikutip melalui keterangan pers, Minggu (19/3/2023).
Selebihnya, kata dia, akan diselesaikan oleh yudikatif melalui putusan yang lebih tinggi lagi dari PN ke PT (Pengadilan Tinggi).
- Advertisement -
“Tetapi kekhawatiran tentang adanya gangguan tahapan Pemilu ini memang harus diantisipasi dan kita MPR sudah mengantisipasi,” ujar dia.
Terkait antisipasi soal kekhawatiran penundaan pemilu 2024, lanjut Bamsoet, persiapan yang MPR lakukan berupa komunikasi politik kepada pimpinan partai politik secara intens.
Hal itu, kata dia, termasuk dalam mengantisipasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem proporsional pemilu legislatif (Pileg) 2024.
“Syukur kita berharap keputusan Pengadilan Negeri kemarin itu tidak mengganggu tahapan Pemilu termasuk juga misalnya keputusan nanti MK apakah terbuka atau tertutup atau setengah terbuka atau setengah tertutup,” ungkapnya.
Namun, ia menyampaikan bahwa MPR tidak memiliki kekuasaan tanpa tanpa adanya persetujuan para pemangku kepentingan.
“Palu ini akan bisa diketuk, setuju dan tidak setujunya kalau seluruh stakeholder yang ada di parlemen pimpinan partai politik maupun DPD sepakat,” jelas Bamsoet.