Ad imageAd image

Ketua PPK di Kota Semarang Diduga Lakukan Pelecehan Seksual Terhadap Anggotanya

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 31 Views
2 Min Read
Bawaslu Semarang klarifikasi saksi atas temuan oknum Ketua PPK di salah satu kecamatan diduga melakukan tindakan asusila. (Foto: Dok. Bawaslu)

INDORAYA – Bawaslu Kota Semarang menemukan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh pria berinisial MZ selaku Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di salah satu kecamatan di Kota Semarang.

Pelanggaran kode etik tersebut ditemukan berawal dari adanya laporan yang masuk ke Bawaslu Kota Semarang. Laporan itu menyebut Ketua PPK ini diduga melakukan tindakan asusila terhadap seorang perempuan yang menjadi anggota PPK.

“Laporan disampaikan oleh anggota PPK yang melapor ke Bawaslu terkait adanya dugaan perbuatan ataupun tindakan tak patut yang dilakukan oleh oknum PPK,” kata Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Semarang, Silvania Susanti, Senin (5/8/2024).

Dalam laporannya, pelapor melampirkan bukti berupa tangkapan layar percakapan melalui pesan WhatsApp, serta surat keputusan penetapan dan anggota PPK untuk Pilkada 2024.

Dalam kajian awal Ketua dan Anggota Bawaslu Kota Semarang, lanjutnya, yang disampaikan pelapor tersebut secara syarat formil tidak memenuhi, tetapi terkait masa waktu pelaporan tetap memenuhi syarat materiil.

“Karena syarat formil tidak terpenuhi, maka sesuai ketentuan yang berlaku dapat menjadikan laporan tersebut sebagai informasi awal terhadap adanya dugaan pelanggaran pemilihan,” ujar Silvania.

Pleno Bawaslu Kota Semarang kemudian menetapkan dugaan pelanggaran tersebut menjadi temuan. Selanjutnya Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap terlapor dan saksi.

Usai klarifikasi dilakukan, Bawaslu langsung menyusun kajian dugaan pelanggaran berdasarkan hasil klarifikasi dan regulasi.

“Hasil kajian menyatakan bahwa temuan dugaan pelanggaran etika yang dilakukan oleh oknum PPK, terbukti sebagai pelanggaran pemilihan. Sehingga oknum PPK tersebut dinyatakan terbukti melanggar prinsip profesionalitas penyelenggara pemilihan,” tandas Silvania.

Share This Article
Leave a comment