Ad imageAd image

Ketua Panitia Lomba Tari Piala Gubernur Jateng Dapat Musuh Baru, Siap-siap Dipolisikan

Athok Mahfud
746 Views
3 Min Read
Bangkit Mahanantiyo bersama Wasi dan Putri dalam konferensi pers menyikapi tuduhan pencemaran nama baik atas kasus gagalnya lomba tari piala Gubernur Jateng. Konferensi pers digelar di Hotel MG Setos Semarang, Kamis (9/1/2025). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Gagalnya gelaran lomba tari yang mengatasnamakan piala Gubernur Jawa Tengah (Jateng) berbuntut panjang. Ketua panitia dari Semarang Economy Creative (SEC), Mei Sulistyoningsih, kini mendapatkan musuh baru yang siap membawanya ke polisi.

Padahal Mei baru saja dilaporkan ke Polda Jateng oleh ratusan penari yang merasa tertipu dan dirugikan akibat lomba yang gagal digelar di Taman Indonesia Kaya Semarang pada 20 Desember 2024 tersebut.

Seolah lepas tangan. Mei justru malah membuat ulah dengan menyalahkan dan mengkambinghitamkan kedua anggota panitia, Wasi dan Putri Hanna.

Mei menuduh ayah dan anak inilah penyebab kegagalan lomba ini. Putri dituduh melakukan sabotase sound system saat hari H acara. Wasi dituduh memprovokasi peserta lomba untuk melaporkan hal ini ke Kantor Gubernur.

Kondisi itu membuat Mei seolah mendapatkan musuh baru. Wasi dan Putri tidak terima dengan tuduhan Mei dan merasa nama baiknya tercemar. Keduanya pun melayangkan somasi terbuka kepada dosen Universitas PGRI Semarang tersebut.

Melalui somasi bernomor 067/SLO/2025, kuasa hukum Wasi dan Putri dari Solidarity Law Office, Bangkit Mahanantyo menyebut tuduhan Mei termasuk informasi tidak benar dan mencemarkan nama baik kliennya.

Menurutnya, Mei seharusnya bertanggung jawab atas gagalnya pelaksanaan lomba ini, bukan malah menyalahkan anggota panitia lainnya. Apalagi tuduhan itu tidak ada buktinya.

“Harusnya ketua panitia bertanggung jawab penuh, tidak mencari kesalahan anggotanya dan mempublikasikan (memberi keterangan di media) yang merugikan klien kami,” ujar Bangkit dalam konferensi pers di Hotel MG Setos Semarang, Kamis (9/1/2025).

Dalam somasi pihaknya memberikan teguran keras kepada Mei untuk bertanggung jawab dan melakukan klarifikasi atas tuduhan tidak berdasar tersebut.

“Kita layangkan somasi melalui dua jalur, yaitu jalur digital lewat WhatsApp dan kami kirim ke rumahnya oleh go send (ojek online),” ungkap dia.

Jika dalam waktu 3×24 jam tidak ada iktikad baik, masalah ini akan dibawa ke ranah hukum. Pihaknya tidak segan melaporkan Mei ini ke polisi atas dugaan pencemaran nama baik.

Mei diduga telah melanggar Pasal 310, 311, 315, KUHP Jo Pasal 27A, 45 ayat 4 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Sebagai warga negara yang baik kami tidak langsung ke jalur hukum, tapi somasi. Harapannya Bu Mei mempertanggung jawabkan, kami tunggu 3×24 jam,” beber Bangkit.

Share This Article