INDORAYA – Kasus dugaan korupsi dana hibah menyeret Ketua PC Gerakan Pemuda (GP) Ansor Bondowoso, Luluk Hariadi (38). Ia resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana hibah senilai Rp1,2 miliar.
Penanganan kasus ini dikonfirmasi langsung oleh Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bondowoso, Dian Purnama. Ia menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan dan penyidikan yang cukup panjang, termasuk memeriksa sejumlah pihak yang berkaitan.
“Kami juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait,” kata Dian, Senin (26/1/2026).
Menurut Dian, dana yang diduga dikorupsi merupakan Dana Hibah Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2024 dengan nilai Rp1,2 miliar.
“Dana tersebut dianggarkan untuk pengadaan seragam organisasi di tingkat cabang hingga ranting se-kabupaten Bondowoso,” ungkapnya.
Ia menambahkan, perkara ini belum berhenti pada satu tersangka karena penyidik masih terus melakukan pengembangan kasus.
“Kasus saat ini juga dalam proses pengembangan,” jelas Dian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 junto Pasal 55 KUHP, serta Pasal 603 KUHP.
Di sisi organisasi, Ketua GP Ansor Jawa Timur, H Musaffa Safril, menyatakan bahwa Luluk Hariadi telah dinonaktifkan dari jabatannya sebagai Ketua Ansor Bondowoso menyusul proses hukum yang berjalan.
Gus Safril juga memberikan peringatan keras kepada seluruh kader dan pengurus Ansor di Jawa Timur agar tidak menyalahgunakan dana hibah, terlebih untuk kepentingan pribadi.
“Jangan main main dengan dana hibah,” tegasnya, Selasa (27/1/2026).
Kasus ini menjadi sorotan publik sekaligus pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana hibah pemerintah, khususnya yang diperuntukkan bagi kegiatan organisasi kemasyarakatan.


