INDORAYA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjibtaning dilaporkan ke Polrestabes Semarang buntut pernyataannya yang menyebut bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto merupakan pelanggaran HAM dan pembunuh jutaan rakyat.
Pada tanggal 15 November, 2025 pukul 14.40 WIB, Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH) membuat laporan ke Polrestabes Semarang dengan membawa beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa Ribka menyebarkan hoaks dan ujaran Kebencian terhadap Soeharto .
Koordinator ARAH Eka Kurniawan, menganggap pernyataan Ribka tidak benar dikarenakan sampai saat ini tidak ada proses dan putusan pengadilan terhadap yang dituduhkan, sehingga bisa menyesatkan publik.
“Kami melaporkan Ribka Ciptaning karena kami menganggap pernyataannya Ribka yang tidak memiliki dasar hukum yang mengandung berita bohong atau Hoax dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto, yang di sampaikan oleh pejabat Publik di ruang Publik, sehingga dapat menyesatkan masyarakat,” kata Eka Kurniawan, Senin (17/11/2025) .
Aliansi Rakyat Anti Hoax melaporkan Ribka Tjiptaning dengan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain UU ITE, juga terdapat potensi pelanggaran di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan Pasal 311 terkait fitnah. Selanjutnya laporan diarahkan ke Satuan Reskrim
Diketahui sebelumnya, Politikus PDIP Ribka Ciptaning memberikan pernyataan atas ketidaksetujuannya terkait pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Hal ini dikarenakan, menurutnya Soeharto telah melakukan pelanggaran berat saat menjabat sebagai presiden ke-2 Indonesia.
Pernyataan tersebut disampaikan Ribka kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2025. Menurutnya, Soeharto pelanggar HAM dan tidak pantas menjadi pahlawan.
“Apasih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan, hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia” begitu ujarnya di depan para wartawan.


