Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Ketua DPP PDIP Dilaporkan ke Polrestabes Semarang Buntut Pernyataan Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum Kriminal

Ketua DPP PDIP Dilaporkan ke Polrestabes Semarang Buntut Pernyataan Soeharto Pembunuh Jutaan Rakyat

By Athok Mahfud
Selasa, 18 Nov 2025
Share
2 Min Read
SHARE

INDORAYA – Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Ribka Tjibtaning dilaporkan ke Polrestabes Semarang buntut pernyataannya yang menyebut bahwa Presiden ke-2 RI, Soeharto merupakan pelanggaran HAM dan pembunuh jutaan rakyat.

Pada tanggal 15 November, 2025 pukul 14.40 WIB, Aliansi Rakyat Anti Hoax (ARAH) membuat laporan ke Polrestabes Semarang dengan membawa beberapa barang bukti yang memperkuat dugaan bahwa Ribka menyebarkan hoaks dan ujaran Kebencian terhadap Soeharto .

Koordinator ARAH Eka Kurniawan, menganggap pernyataan Ribka tidak benar dikarenakan sampai saat ini tidak ada proses dan putusan pengadilan terhadap yang dituduhkan, sehingga bisa menyesatkan publik.

“Kami melaporkan Ribka Ciptaning karena kami menganggap pernyataannya Ribka yang tidak memiliki dasar hukum yang mengandung berita bohong atau Hoax dan pencemaran nama baik terhadap Soeharto, yang di sampaikan oleh pejabat Publik di ruang Publik, sehingga dapat menyesatkan masyarakat,” kata Eka Kurniawan, Senin (17/11/2025) .

Aliansi Rakyat Anti Hoax melaporkan Ribka Tjiptaning dengan UU ITE Pasal 28 juncto Pasal 45, dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain UU ITE, juga terdapat potensi pelanggaran di Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 310 terkait pencemaran nama baik dan Pasal 311 terkait fitnah. Selanjutnya laporan diarahkan ke Satuan Reskrim

Diketahui sebelumnya, Politikus PDIP Ribka Ciptaning memberikan pernyataan atas ketidaksetujuannya terkait pemberian gelar pahlawan kepada Soeharto. Hal ini dikarenakan, menurutnya Soeharto telah melakukan pelanggaran berat saat menjabat sebagai presiden ke-2 Indonesia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ribka kepada wartawan di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2025. Menurutnya, Soeharto pelanggar HAM dan tidak pantas menjadi pahlawan.

“Apasih hebatnya Soeharto itu sebagai pahlawan, hanya bisa memancing, eh apa membunuh jutaan rakyat Indonesia” begitu ujarnya di depan para wartawan.

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 14 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Jateng, Tampung 1.275 Siswa Miskin Selasa, 13 Jan 2026
  • Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang Selasa, 13 Jan 2026
  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Hukum Kriminal

KAI Tegaskan Sanksi untuk Oknum Karyawan yang Salahgunakan Data Pribadi Penumpang

Minggu, 11 Jan 2026
Hukum Kriminal

KPK Tetapkan Yaqut Tersangka Kasus Kuota Haji, PBNU Tegaskan Tak Ikut Campur

Jumat, 09 Jan 2026
Hukum Kriminal

Garda Publik Laporkan LMKN ke KPK, Tuntut Kejelasan Royalti Lagu Rp14 Miliar Isi Berita 

Jumat, 09 Jan 2026
Hukum Kriminal

Kasus Produk Kecantikan Richard Lee Bergulir, Terancam Hukuman 12 Tahun Penjara

Kamis, 08 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?