INDORAYA – Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Lampung Reihana memenuhi panggilan KPK untuk menjalani diklarifikasi terkait harta kekayaan yang dilaporkan ke LHKPN sebesar Rp 2,7 miliar, pada Senin (8/5/2023) selama 3,5 jam. Dalam klarifikasi terungkap, data LHKPN Reihana ternyata diisi oleh stafnya.
Menurut Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, keterangan Reihana tidak sesuai dengan data di LHKPN. Reihana pun baru mengaku data LHKPN miliknya ternyata diisi oleh stafnya.
“Ya hartanya ditanya. Ternyata dia jawab lain karena yang mengisi kan stafnya,” kata Pahala, Selasa (9/5/2023).
Karena kekayaan milik Reihana dinilai janggal, KPK pun menduga harta milik Reihana tidak sebanding dengan jabatan Kadinkes Lampung yang telah diembannya selama 14 tahun.
“Kecil lah 14 tahun jadi (kepala) dinas masa hartanya cuman Rp 2 miliar. Yang bener-bener aja,” ujar Pahala.
Reihana diketahui memiliki kekayaan sebesar Rp 2,7 miliar jika merujuk pada LHKPN terbaru yang dilaporkan ke KPK. Pihak KPK menilai angka kekayaan itu tidak selaras dengan jumlah pendapatan yang seharusnya diterima Reihana dari jabatannya selama ini.
“Kan kalau dikumpulin dia jadi dewan pengawas di dua tempat. Pokoknya pendapatannya harusnya nggak segitu,” ujar Pahala.
Pahala mengatakan KPK kemudian memutuskan memanggil Reihana pada pekan depan. Reihana akan kembali dimintai klarifikasi soal LHKPN miliknya.
Lebih lanjut Pahala juga mengatakan pihaknya kini telah mengantongi data perbankan milik Reihana. KPK mengaku masih membutuhkan keterangan Reihana soal data perbankan tersebut.