INDORAYA – Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah (Jateng), bernama Tantri Dwi Rahayu (24) mengaku ketagihan bermain judi slot online. Saking sudah terlalu candu, Tantri pun melakukan aksi yang terbilang nekat.
Ibu muda ini kemudian melakukan penipuan dan mengajukan kredit menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain.
Tak tanggung-tanggung, Tantri telah bermodus seperti itu sebanyak 196 identitas orang lain.
Hal itu dilakukan ibu muda tersebut dikarenakan agar bisa menghasilkan Rp 800 juta. Uang itu dipakai untuk deposit judi online slot.
Aksinya tersebut diketahui setelah Tantri diringkus oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Jateng.
Ditkrimsus Polda Jateng pun mendalami kasus tersebut, ternyata Tantri tidak hanya mengajukan kredit menggunakan kartu tanda penduduk (KTP) orang lain atau kredit topengan. Namun, dia juga melakukan penipuan jual beli online.
Sementara, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio, membeberkan sebanyak 30 orang yang menjadi korban penipuan online yang dilakukan oleh pelaku dengan kerugian mencapai Rp 250 juta. Sedangkan, korban kredit topengan ada 196 korban dengan kerugian Rp800 juta.
“Korban penipuan ini ditipu terkait jual beli skin care, terus lapor ke Polda (26 Mei 2023). Modusnya mengamati di jual beli facebook. Ketika ada yang komen, pelaku masuk menghubungi lewat DM, mengaku sebagai penjual, tukeran nomor, terus melakukan tipu daya,” jelas Kombes Pol Dwi saat ungkap kasus di Ditreskrimsus Banyumanik, Semarang, Kamis (7/9/2023).
Hasil dari pemeriksaan, Kombes Pol Dwi mengungkapkan modus pelaku yakni meminta para korban untuk mengumpulkan KTPKTP dengan berdalih untuk membantu pengurusan kartu Prakerja.
Faktanya, KTP tersebut justru digunakan untuk pengajuan kredit tanpa sepengetahuan pemilik identitas.
“Pelaku pernah ajukan kredit di PNM, ini BUMN (Badan Usaha Milik Negara), tahun 2020. Dugaan pelaku ini melakukan upaya kerja sama dengan berbagi pihak, mengumpulkan KTP dari warga kemudian diajukan kredit. Dan sementara tersangka satu, teman, rekan termasuk pihak lainya sedang kita kejar,” ungkapnya.
Sementara itu, pelaku, Tantri Dwi Rahayu, mengaku nekat melakukan kredit topengan demi melunasi hutang dan bermain judi online. Kendati demikian, saat ditanya berapa jumlah hutangnya, ia mengaku lupa.
“Judinya online, ngeslot. Sudah (main) sejaj 2020,” tutup Tantri.