INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat meningkatnya kepatuhan pegawai negeri dan penyelenggara negara dalam melaporkan penerimaan gratifikasi sepanjang 2025. Hingga Rabu (31/12/2025), total nilai gratifikasi yang dilaporkan mencapai Rp 16,40 miliar, mencerminkan penguatan budaya integritas di lingkungan birokrasi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan, sepanjang 2025 pihaknya menerima 5.020 laporan gratifikasi dengan total 5.799 objek. Dari jumlah tersebut, sebagian besar berupa pemberian uang dengan nilai yang signifikan.
“Nilai laporan penerimaan gratifikasi 2025 mencapai Rp 16,40 miliar,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (31/12/2025).
Budi menjelaskan, sebanyak 3.621 objek gratifikasi dilaporkan dalam bentuk barang dengan estimasi nilai Rp 3,23 miliar. Sementara itu, 2.178 objek lainnya berupa uang dengan total nilai mencapai Rp 13,17 miliar.
Dari sisi pelapor, laporan gratifikasi berasal dari 1.620 individu atau sekitar 32,3 persen. Adapun mayoritas laporan, yakni 3.400 laporan atau 67,7 persen, disampaikan melalui unit pelaporan gratifikasi (UPG) di kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Sepanjang tahun berjalan, jenis gratifikasi yang paling banyak dilaporkan meliputi pemberian dari vendor dalam pengadaan barang dan jasa, pemberian dari mitra kerja dalam rangka hari raya atau acara pisah sambut, hingga gratifikasi yang diterima aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dari pihak yang diperiksa, termasuk pengurus desa.
Selain itu, KPK juga menerima laporan gratifikasi berupa tanda terima kasih dari pengguna layanan publik, seperti layanan perpajakan, kepegawaian, kesehatan, hingga pencatatan nikah.
Termasuk pula laporan pemberian dari orang tua murid kepada guru serta honorarium narasumber, meskipun sejumlah instansi telah melarang penerimaan honor yang bersumber langsung dari pengguna layanan.
Budi menyebutkan, jika dibandingkan tahun sebelumnya, jumlah laporan gratifikasi pada 2025 meningkat sekitar 20 persen. Pada 2024, KPK menerima 4.220 laporan gratifikasi.
“Peningkatan ini menunjukkan kesadaran pegawai negeri dan penyelenggara negara untuk melaporkan gratifikasi semakin baik,” katanya.
Meski demikian, KPK masih menemukan praktik pemberian gratifikasi yang cukup marak dari sektor perbankan. Oleh karena itu, KPK mendorong BUMN, khususnya bank-bank Himbara, untuk mempertegas larangan pemberian gratifikasi kepada pegawai negeri dan penyelenggara negara, termasuk yang dikemas dalam bentuk program pemasaran, sponsorship, maupun kegiatan kehumasan.
Selain sektor perbankan, KPK juga menerima laporan dari pegawai negeri dan penyelenggara negara yang bertugas sebagai mentor magang. Laporan tersebut terkait penerimaan barang dari siswa atau mahasiswa magang, seperti pakaian, jaket, tumbler, jam tangan, hingga parfum.
Sebagai langkah pencegahan, KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan terkait program magang bersama agar tidak ada pemberian hadiah dalam bentuk apa pun. Langkah ini dilakukan untuk menanamkan nilai integritas dan pencegahan korupsi sejak dini.
“Kami berharap para pemagang sebagai calon pemimpin masa depan dapat terus menjaga integritas dan menjadi teladan dalam mewujudkan Indonesia yang bersih dari korupsi,” tegas Budi.
Sebagai informasi, Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan bahwa setiap gratifikasi kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dianggap sebagai suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan bertentangan dengan kewajiban atau tugasnya.
Ketentuan teknis pelaporan gratifikasi juga diatur dalam Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaporan dan Penetapan Status Gratifikasi.


