Kerugian Negara dalam Kasus Korupsi Iklan BJB Capai Rp222 Miliar

Redaksi Indoraya
624 Views
3 Min Read
KPK (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), yang berpotensi merugikan negara hingga Rp 222 miliar.

“Terdapat selisih uang antara yang diterima oleh agensi dan yang dibayarkan ke media, yaitu Rp 222 miliar,” ujar Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta, pada Kamis (13/3/2025).

Menurut Budi, dana sebesar Rp 222 miliar digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB yang sejak awal disetujui oleh Direktur Utama BJB, Yuddy Renaldi (YR), bersama dengan Widi Hartoto (WH) untuk bekerja sama dengan enam agensi dalam menyiapkan dana tersebut.

Kasus ini bermula dari tahun 2021 hingga 2023, saat BJB melakukan belanja produk yang dikelola oleh Divisi Corsec berupa iklan. Program ini menghabiskan biaya Rp 409 miliar untuk penayangan iklan di media TV dan cetak, bekerja sama dengan enam agensi. Namun, jumlah yang dibayarkan ternyata tidak sesuai dengan angka tersebut.

“Bank BJB merealisasikan belanja untuk promosi umum dan produk bank sebesar Rp 409 miliar untuk biaya iklan di media TV dan cetak,” kata Budi.

Penunjukan agensi juga tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Yuddy Renaldi, bersama dengan Pimpinan Divisi Corsec BJB, Widi Hartoto, diduga menyiapkan pengadaan agensi untuk mendapatkan kickback. Mereka bersama-sama mengetahui dan/atau memerintahkan panitia pengadaan untuk mengatur pemilihan agar memenangkan agensi yang telah disepakati.

WH juga dikatakan mengadakan pengadaan jasa agensi yang melanggar aturan, salah satunya dengan menyusun dokumen harga perkiraan sendiri (HPS) yang tidak mencerminkan nilai pekerjaan, melainkan fee agensi, untuk menghindari lelang. Selain itu, panitia pengadaan diperintahkan untuk tidak melakukan verifikasi dokumen penyedia sesuai prosedur yang berlaku.

Dalam kasus ini, para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini adalah:

1. Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB
2. Widi Hartoto (WH), Pimpinan Divisi Corsec
3. Ikin Asikin Dulmanan (ID), Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri
4. Suhendrik (S), Pengendali PT Wahana Semesta Bandung Ekspres dan PT BSC Advertising
5. Sophan Jaya Kusuma (SJK), Pengendali Agensi Cipta Karya Mandiri Bersama dan PT Cipta Karya Sukses Bersama

Share This Article