Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kerugian Bisa Dikembalikan, Korban Investasi Ilegal Dipersilakan Lapor Polisi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Uncategorized

Kerugian Bisa Dikembalikan, Korban Investasi Ilegal Dipersilakan Lapor Polisi

By Kartika Ayu
Senin, 14 Mar 2022
32 Views
Share
2 Min Read
SHARE

INDORAYA – Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Brigjen Pol (Purn) Dr Achmadi SH MAP, mengatakan kerugian korban opsi biner (binary option) Binomo dan Quotex dapat dikembalikan, melalui mekanisme restitusi atau ganti rugi menggunakan aset pelaku, yang disita oleh aparat penegak hukum.

“Para korban dapat mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK, untuk dilakukan penilaian kerugiannya,” kata Dr Achmadi SH MAP, Minggu (13/3/22), seperti dirilis Tribratanews.polri.go.id.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Doni Salmanan dan Indra Kenz, sebagai tersangka atas dugaan sejumlah tindak pidana, yang berkaitan dengan Binomo dan Quotex, antara lain tindak pidana pencucian uang.

Dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 disebutkan, bahwa korban tindak pidana berhak memperoleh restitusi dan LPSK berwenang melakukan penilaian ganti rugi tersebut serta menjadikannya prioritas.

“Pada intinya kami berharap aset-aset dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh pelaku dapat dikembalikan kepada para korban,” ungkap Wakil Ketua LPSK.

Achmadi  juga meminta para korban yang mengalami kerugian, segera melapor kepada Polri, untuk mendapatkan status hukum. Kemudian para korban bisa menghubungi LPSK, guna mengajukan perlindungan berupa fasilitasi restitusi.

“Kami berharap kepada para korban untuk melaporkan kepada pihak kepolisian atau LPSK dan segera mengajukan ganti kerugian melalui mekanisme restitusi, yang tentunya dengan bukti dan data pendukung,” tutur dia.

Mengingat proses hukum baru berjalan, peluang pengembalian ganti rugi kepada korban melalui restitusi masih terbuka lebar, tapi keputusan akhirnya akan bergantung pada hakim.

“Kami berharap penyidik dan jaksa penuntut dapat memasukkan pengajuan restitusi korban ke dalam berkas penuntutan, dengan begitu keadilan untuk korban dapat diwujudkan melalui mekanisme restitusi yang sumber pembayarannya didapatkan dari hasil penyitaan aset pelaku,” kata dia. (IR)

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Profil V Djoko Riyanto Suami Walkot Semarang dan Politikus PDIP Meninggal Dunia Minggu, 09 Nov 2025
  • Suami Wali Kota Semarang Wafat, Pemkot Pastikan Pemerintahan Tetap Berjalan Normal Minggu, 09 Nov 2025
  • Pemprov Jateng Kirim Bantuan Senilai Rp95 Juta ke Warga Terdampak Banjir Bumiayu Brebes Minggu, 09 Nov 2025
  • Yayasan Temen Tinemu Temenanan Dorong Lomba Rekreasi Diakui Sebagai Poin Prestasi Pelajar Minggu, 09 Nov 2025
  • V Djoko Riyanto Suami Walkot Semarang Berpulang, Sosok Setia Mengabdi Tanpa Henti Minggu, 09 Nov 2025
  • Kampanyekan Konsumsi Susu Lokal, Ribuan Pelari Ramaikan Susu Run Boyolali Minggu, 09 Nov 2025
  • Olahraga Rekreasi Diusulkan Masuk Sekolah, DPRD Semarang Dukung Penuh Minggu, 09 Nov 2025

Berita Lainnya

SemarangUncategorized

Hadapi Abrasi dan Penurunan Tanah, Semarang Tanam Ribuan Mangrove dan Cemara Laut

Kamis, 16 Okt 2025
SemarangUncategorized

Peringatan Lima Hari di Semarang, KAI Daop 4 Ingatkan Penumpang Tak Tertinggal Kereta

Selasa, 14 Okt 2025
JatengUncategorized

Ahmad Luthfi Ikut Ramaikan Solo Run Fest 2025

Minggu, 28 Sep 2025
Uncategorized

Pemkot Semarang Siap Kembangkan Transportasi Inklusif Demi Dorong Ekonomi

Minggu, 21 Sep 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?