INDORAYA – Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik dari UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat, memperkirakan kerugian yang ditimbulkan oleh pemasangan pagar laut ilegal mencapai Rp116,91 miliar setiap tahunnya.
Perhitungan ini mencakup dampak terhadap pendapatan nelayan, biaya operasional yang meningkat, serta kerusakan ekosistem laut.
“Proyek [pagar laut] ini tidak hanya merugikan nelayan, tetapi juga gagal memberikan manfaat yang dijanjikan. Fakta-fakta di lapangan menunjukkan bahwa pembangunan pagar ini lebih banyak memberikan dampak negatif daripada positif,” kata Achmad, Kamis (16/1/2025) seperti dikutip dari Antara.
Ia menjelaskan bahwa kerugian sebesar Rp116,91 miliar terdiri dari penurunan pendapatan nelayan sebesar Rp93,31 miliar per tahun, peningkatan biaya operasional sebesar Rp18,60 miliar, dan kerusakan ekosistem laut yang diperkirakan senilai Rp5 miliar per tahun. Perhitungan ini didasarkan pada data Ombudsman RI dan analisis ekologis independen.
Proyek pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di pesisir utara Kabupaten Tangerang, Jakarta, dan Bekasi tengah, yang diklaim untuk mitigasi abrasi dan tsunami, ternyata justru membawa kerugian.
Sekitar 3.888 nelayan di Tangerang dan Bekasi terdampak karena akses mereka ke wilayah tangkapan ikan terhambat. Pendapatan mereka menurun karena waktu melaut yang berkurang dan jarak yang semakin jauh, sehingga mereka kehilangan sekitar Rp93,31 miliar setiap tahunnya.
Panjang rute yang ditempuh nelayan juga meningkatkan konsumsi bahan bakar hingga Rp18,60 miliar per tahun, menambah beban ekonomi mereka. Keberadaan pagar laut ini, menurut Achmad, justru menjadi penghalang dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir.
Selain itu, pagar laut yang terbuat dari bambu dan pemberat pasir mengganggu ekosistem pesisir dengan merusak habitat alami ikan, udang, dan kerang. Ini memperburuk ekosistem yang sudah rentan akibat aktivitas manusia lainnya.
Analisis biaya dan manfaat menunjukkan ketimpangan antara kerugian ekonomi yang mencapai Rp116,91 miliar per tahun dan manfaat yang tidak dapat diverifikasi, seperti mitigasi abrasi atau tsunami.
Achmad menekankan pentingnya pembongkaran pagar laut ilegal ini untuk memulihkan akses nelayan ke wilayah penangkapan ikan dan menjaga keberlanjutan ekosistem pesisir.
Sebagai langkah ke depan, ia merekomendasikan penerapan kebijakan berbasis data untuk mitigasi abrasi yang lebih efektif, serta pengawasan yang lebih ketat terhadap wilayah pesisir untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Pemerintah diharapkan untuk bekerja sama dengan berbagai pihak guna memastikan kebijakan pembangunan yang berfokus pada kesejahteraan rakyat kecil dan keberlanjutan lingkungan.
Pagar laut yang ada di Tangerang, yang membentang sepanjang 30 kilometer, sebelumnya telah disegel oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Terbaru, pada Sabtu (18/1/2025), atas arahan Presiden RI Prabowo Subianto, TNI AL, dengan bantuan nelayan, mulai melakukan pencabutan pagar laut tersebut.