Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kerja Sama Diputus, Ribuan Pasien Tak Bisa Pakai BPJS di 2 RS Tegal
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Daerah

Kerja Sama Diputus, Ribuan Pasien Tak Bisa Pakai BPJS di 2 RS Tegal

By Athok Mahfud
Jumat, 18 Okt 2024
83 Views
2 Min Read
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan. (Foto: Dok. Pemprov)

INDORAYA – Dua rumah sakit (RS) di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal mendapat sanksi pemutusan kerja sama layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seusai terbukti mengajukan klaim fiktif atau phatom billing.

Akibatnya, sekitar 2.750 pasien tidak bisa memakai layanan kesehatan menggunakan BPJS di dua rumah sakit tersebut. Adapun dua RS yang dimaksud ialah RS Mitra Keluarga Slawi, Kabupaten Tegal dan RS Mitra Keluarga Tegal, Kota Tegal.

Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan menjamin setiap pasien yang tak bisa memakai BPJS akan tetap mendapat pelayanan kesehatan. Yakni dengan cara dirujuk ke RS lain di dua wilayah itu.

“Pasien tentu akan ada mekanisme pengalihan ya. Di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal juga cukup lah ya (RS). Namun teknis ada di teman-teman BPJS Kesehatan yang akan diatur bersama RS lain. Ini terus kita koordinasikan,” katanya saat dihubungi wartawan, belum lama ini.

Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, rata-rata kunjungan rawat jalan per bulan di RS Mitra Keluarga Tegal sekitar 2.500 orang. Sementaara di RS Mitra Keluarga Slawi kunjungan rawat jalan per bulan sekitar 250 orang.

“Total ada sekitar 2.750 [rerata kunjungan rawat jalan per bulan]. Tetapi tidak semuanya dialihkan, karena tak semuanya pakai BPJS kan,” ungkap dia.

Lebih jelasnya, untuk pasien yang dialihkan di RS Mitra Keluarga Tegal ada 19 peserta BPJS. Rinciannya, sembilan peserta BPJS dialihkan ke RS Mitra Siaga Tegal dan 10 peserta di RSU Islam Harapan Anda Tegal.

Sedangkan RS Mitra Keluarga Slawi terdapat sembilan Peserta BPJS. Rinciannya dua peserta di RSUD Kardinah Tegal, satu peserta di RS PKU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, satu peserta di RS Mitra Siaga, dan lima peserta di RS PKU Muhammadiyah Tegal.

Diketahui RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Tegal terbukti mengajukan klaim fiktif atau phatom billing kepada BPJS Kesehatan dengan total sekitar Rp4,8 milliar. Akibatnya, dua rumah sakit tersebut mendapat sanksi pemutusan kerja sama layanan peserta JKN.

TAGGED:bpjsKepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah Elhamangto ZuhdanRS Mitra Keluarga SlawiRS Mitra Keluarga Tegal

Terbaru

  • Meski Minim Lahan Pertanian, Walkot Agustina Tegaskan Semarang Siap Dukung Swasembada Jagung Kamis, 10 Jul 2025
  • Jawa Tengah Siap Jadi Pelopor PLTS Terapung, Dua Waduk Jadi Proyek Perdana Kamis, 10 Jul 2025
  • Viral Aksi Emak-emak di Mijen Semarang Tangkap Ular Piton Tanpa Alat Kamis, 10 Jul 2025
  • Polisi Jadwalkan Pemeriksaan Korban dan Saksi Terkait Kasus Dugaan Pelecehan Seksual ASN Semarang Kamis, 10 Jul 2025
  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

BeritaDaerah

APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik

Rabu, 09 Jul 2025
Daerah

Koperasi Merah Putih di Rembang Masuk Tahap Pembukaan Rekening, Target Rampung 18 Juli

Rabu, 09 Jul 2025
Daerah

Jalan Rusak di Sekitar Pasar Rembang Ditarget Rampung Juli 2025

Rabu, 09 Jul 2025
Daerah

Perkuat Kolaborasi Riset dan Wisata, Dubes Tiongkok Kunjungi Situs Sangiran

Rabu, 09 Jul 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account