INDORAYA – Dua rumah sakit (RS) di Kabupaten Tegal dan Kota Tegal mendapat sanksi pemutusan kerja sama layanan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan seusai terbukti mengajukan klaim fiktif atau phatom billing.
Akibatnya, sekitar 2.750 pasien tidak bisa memakai layanan kesehatan menggunakan BPJS di dua rumah sakit tersebut. Adapun dua RS yang dimaksud ialah RS Mitra Keluarga Slawi, Kabupaten Tegal dan RS Mitra Keluarga Tegal, Kota Tegal.
Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jawa Tengah, Elhamangto Zuhdan menjamin setiap pasien yang tak bisa memakai BPJS akan tetap mendapat pelayanan kesehatan. Yakni dengan cara dirujuk ke RS lain di dua wilayah itu.
“Pasien tentu akan ada mekanisme pengalihan ya. Di Kota Tegal dan Kabupaten Tegal juga cukup lah ya (RS). Namun teknis ada di teman-teman BPJS Kesehatan yang akan diatur bersama RS lain. Ini terus kita koordinasikan,” katanya saat dihubungi wartawan, belum lama ini.
Terpisah, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari mengatakan, rata-rata kunjungan rawat jalan per bulan di RS Mitra Keluarga Tegal sekitar 2.500 orang. Sementaara di RS Mitra Keluarga Slawi kunjungan rawat jalan per bulan sekitar 250 orang.
“Total ada sekitar 2.750 [rerata kunjungan rawat jalan per bulan]. Tetapi tidak semuanya dialihkan, karena tak semuanya pakai BPJS kan,” ungkap dia.
Lebih jelasnya, untuk pasien yang dialihkan di RS Mitra Keluarga Tegal ada 19 peserta BPJS. Rinciannya, sembilan peserta BPJS dialihkan ke RS Mitra Siaga Tegal dan 10 peserta di RSU Islam Harapan Anda Tegal.
Sedangkan RS Mitra Keluarga Slawi terdapat sembilan Peserta BPJS. Rinciannya dua peserta di RSUD Kardinah Tegal, satu peserta di RS PKU Muhammadiyah Siti Aminah Bumiayu, satu peserta di RS Mitra Siaga, dan lima peserta di RS PKU Muhammadiyah Tegal.
Diketahui RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Tegal terbukti mengajukan klaim fiktif atau phatom billing kepada BPJS Kesehatan dengan total sekitar Rp4,8 milliar. Akibatnya, dua rumah sakit tersebut mendapat sanksi pemutusan kerja sama layanan peserta JKN.