Ad imageAd image

Keputusan MK Soal Izin Kampanye di Lingkungan Pendidikan, Begini Tanggapan Pengamat

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 784 Views
3 Min Read
Ilustrasi kampanye. (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Mahkamah Konstitusi (MK) baru-baru ini memperbolehkan berkampanye di sekolah atau kampus. Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) itu, termaktub dalam Putusan MK Nomor 65/PUU-XXI/2023. Usai diputuskannya itu memicu pro dan kontra.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat pendidikan dari Soegijapranata Catholic University (SCU) Semarang, Tukiman Taruna mengatakan keputusan MK yang berkaitan dengan tempat kampanye dan memperbolehkan tempat pendidikan, yakni dirinya justru menyoroti penyelenggara Pemilu dalam menindaklanjuti keputusan MK tersebut.

“Kalau kemudian itu dikatakan di tempat pendidikan, yang harus dicermati pertama ya penyelenggara Pemilu. Nantinya, KPU membuat aturan-aturan main, bagaimana kampanye di tempat pendidikan itu,” ujar Tukiman saat dihubungi Indoraya, Senin (28/8/2023).

Jika MK sudah memutuskan, kata dia semestinya ditaati oleh semua pihak dan bagaimana caranya pelaksanaannya harus secara rinci mulai dari tempat pendidikannya di jenjang mana saja.

BACA JUGA:   Musim Kemarau Warga Semarang Mengeluh Air PDAM Sering Macet, Dinda: Susah Kalau Gak Ada Air

“Istilahnya yang lebih tepat penyelenggara pemilu, jadi di serahkan kepada penyelenggara pemilu supaya diatur lebih rinci, sehingga tidak menimbulkan hal yang selama ini dikhawatirkan oleh banyak pihak. Misalnya, tempat pendidikan itu apa saja, jika perguruan tinggi oke, karena itu mahasiswa bearti sudah diatas 18 tahun orang sudah punya hak pilih,” katanya.

Sisi lain, Tukiman juga membahas soal pemilih yang akan terjadi pada tahun 2024 mendatang itu lebih dari 50 persen adalah orang muda.

Sedangkan di atas 51 persen atau 52 persen, menurutnya orang muda yang bisa dikatakan kemarin belum pernah punya pengalaman menjadi pemilih.

BACA JUGA:   Cerita Joki di Balik Atraksi Tong Setan di Pasar Dugderan Semarang

“Nah orang-rang ini potensial sekali di satu sisi potensial secara politik, tetapi disisi lain harus mendapat bekal tentang masalah-masalah kepemiluan dengan sangat baik. Maka kemudian salah satu sarananya adalah kampanye politik,” ujarnya.

Terkait kampanye politik ini juga harus lebih jelas lagi akan diberikan ke siapa, Tukiman menegaskan leading sektor seperti lembaga penyelenggara Pemilu juga harus memiliki aturan yang lebih rinci. Setelah tiba waktunya, partai politik bisa memanfaatkan dengan sebaik-baiknya.

“Itu beberapa garis besar yang saya pikir. Jadi satu hukum, kalau sudah menjadi peraturan hukum harus jelas bagaimana diatur, dan sekali lagi yang membuat peraturan itu nanti KPU,” tegasnya.

Terakhir, ia memberikan catatan terkait pemilih pemula di antaranya pasti ada yang masih duduk di bangku sekolah. Seharusnya, dirinya meminta pihak sekolah untuk intensif bekerja sama kepada penyelenggara Pemilu untuk diberikan sosialisasi tentang Pemilu.

BACA JUGA:   Curiga Hasil Keterangan Pelaku Pabrik Ekstasi di Semarang, Polisi: Sangsi

“Maka anak-anak atau orang-orang calon pemimpin semacam ini harus diberlakukan secara khusus, khusus artinya pihak sekolah itu bekerjasama itensif dengan penyelenggara Pemilu agar upaya siswa yang sudah berhak memilih itu nanti diberikan kesempatan tersendiri mendapatkan sosialisasi tentang pemilihan umum,” ucapnya.

“Dalam sosialisasi itu kemudian yang menyelenggarakan pihak sekolah bekerjasama dengan penyelenggara tetapi betul-betul selektif tidak kepada semua siswa, hanya siswa yang usianya pada tanggal 14 Februari 2024 nanti itu sudah mencapai batas usia berhak memilihnya,” imbuhnya.

Share this Article
Leave a comment