INDORAYA – Polisi mengungkap kasus dugaan penggelapan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) sebesar Rp651 juta yang melibatkan SD di kawasan Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Dalam kasus ini, kepala sekolah dan bendahara sekolah ditetapkan sebagai tersangka.
Pengungkapan kasus ini bermula setelah yayasan melakukan audit keuangan dan menemukan adanya laporan keuangan palsu serta dugaan penyalahgunaan dana BOS sejak tahun 2014 hingga 2022.
“Pasangan suami istri, Alwi Alatas sebagai Kepala Sekolah dan Holisoh Nurul Hilda sebagai Bendahara Sekolah, kini telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Mustofa dalam keterangannya, Kamis (20/3).
Mustofa menjelaskan bahwa modus yang digunakan oleh kedua tersangka meliputi manipulasi laporan keuangan, mark-up uang SPP, serta duplikasi pembayaran listrik dan internet sekolah.
Alwi, sebagai kepala sekolah, diduga bertanggung jawab atas laporan fiktif terkait penggunaan dana BOS. Sementara itu, Holisoh, meskipun sudah tidak menjabat sebagai bendahara, masih menerima berbagai biaya sekolah.
“Dari penyelidikan yang dilakukan, ditemukan bukti kuat penggelapan dana yang berlangsung sejak 2014 hingga 2022. Kami akan terus mendalami peran kedua tersangka dalam kasus ini dan mempercepat proses pemberkasan untuk langkah hukum selanjutnya,” tambah Mustofa.
Mustofa juga mengungkapkan bahwa uang sebesar Rp651.732.500 yang diduga digelapkan kedua tersangka digunakan untuk keperluan pribadi.
Saat ini, kedua tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.
“Penyidik akan terus mengembangkan kasus ini untuk memastikan apakah ada pihak lain yang terlibat dalam dugaan korupsi dana pendidikan ini,” pungkas Mustofa.