Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kepala BTP Jateng Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Hukum KriminalJateng

Kepala BTP Jateng Divonis 5 Tahun Penjara Atas Kasus Suap

By Redaksi Indoraya
Kamis, 18 Jan 2024
33 Views
Share
2 Min Read
Ilustrasi kasus suap (Foto:Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Tengah (Jateng) Putu Sumarjaya divonis lima tahun penjara dalam kasus dugaan suap yang berasal dari kontraktor pelaksana tiga proyek pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Jateng.

Hukuman tersebut dibacakan oleh Hakim Ketua Gatot Sarwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Kamis (18/1/2024). Hukuman tersebut tercatat lebih rendah dari tuntutan jaksa selama 8 tahun.

Selian itu, terdakwa juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

“Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” kata Gatot.

Dalam putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti menerima sejumlah uang yang totalnya mencapai Rp3,4 miliar.

Suap sebanyak itu merupakan fee yang diberikan Direktur PT Istana Putra Agung, Dion Renato Sugiarto, atas pelaksanaan proyek jalur ganda kereta api Solo Balapan-Kadipiro-Kalioso KM 96+400 sampai dengan KM 104+900 (JGSS 6), pembangunan jalur ganda KA elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 s.d. KM 106+900 (JGSS 4), dan track layout Stasiun Tegal.

Terdakwa Putu juga berperan dalam rekayasa lelang untuk memenangkan Dion Renato Sugiarto sebagai pemenang ketiga proyek tersebut.

Dalam putusannya, hakim juga menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp3,4 miliar.

Dalam perkara yang sama, hakim juga menjatuhkan hukuman 5 tahun penjara terhadap Pejabat Pembuat Komitmen BTP Jawa Bagian Tengah Bernard Hasibuan.

Hakim juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp350 juta yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 4 bulan.

Terhadap terdakwa Benard Hasibuan, hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp5 miliar.

Atas putusan tersebut, Jaksa Penuntut Umum dari KPK menyatakan pikir-pikir.

TAGGED:Direktorat Jenderal Perkeretaapian jatengKepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Jawa Bagian Tengah Putu SumarjayaKepala BTP Jateng Divonis 5 Tahun Penjara
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • Abadi Nan Jaya: Ketika Jamu, Ambisi, dan Mayat Hidup Menyatu di Tanah Jawa Sabtu, 15 Nov 2025
  • Membaca Indonesia melalui Novel Terbaru Ratih Kumala “Koloni” Sabtu, 15 Nov 2025
  • Longsor Cilacap: 3 Warga Tewas, 20 Masih Hilang Sabtu, 15 Nov 2025
  • Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur Jumat, 14 Nov 2025
  • Lewat Program “Pegadaian Mengajar”, Tenaga Kesehatan Banyumas Dibekali Literasi Keuangan Jumat, 14 Nov 2025
  • Digelar 10 Hari, Pameran dan Kontes Tanaman Hias di Semarang Kembali Geliatkan Komunitas Jumat, 14 Nov 2025
  • Inovasi Profesor Undip Ini Jadi Rujukan Dunia, Mampu Olah Kekayaan Alam untuk Pangan Fungsional Jumat, 14 Nov 2025

Berita Lainnya

Daerah

Longsor Cilacap: 3 Warga Tewas, 20 Masih Hilang

Sabtu, 15 Nov 2025
Jateng

Chiko Resmi Ditahan Polda Jateng, Penanganan Kasus Tetap Sesuai Prosedur

Jumat, 14 Nov 2025
Jateng

Perkuat Ketahanan Pangan, Pemprov Jateng Rampungkan 10 Embung Tahun Ini

Jumat, 14 Nov 2025
Jateng

Jawa Tengah Targetkan Juara Umum MTQH Nasional 2026 sebagai Tuan Rumah

Jumat, 14 Nov 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?