Ad imageAd image

Kendaraan di Jakarta Capai 21 Juta, Tapi Baru 5 Persen yang Uji Emisi

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 884 Views
2 Min Read
Ilustrasi kendaraan (Istimewa)

INDORAYA – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi DKI Jakarta mengungkap baru 5 persen kendaraan yang melakukan uji emisi dari total 21 juta unit kendaraan. Uji emisi ini dilakukan usai polusi di Jakarta semakin memburuk.

“Sejauh ini tingkat partisipasi warga, kesadaran warga untuk uji emisi itu baru sekitar 5 persen,” kata Wakil Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Sarjoko di Pulogadung, Jakarta Timur, Jumat (25/8/2023).

“Jumlah kendaraan bermotor di jalan DKI Jakarta lebih dari 21 juta dan 17 juta di antaranya itu adalah kendaraan di luar mobil penumpang,” imbuhnya.

BACA JUGA:   Jokowi Ratas Bersama Menteri di Istana Bahas Polusi Udara Jakarta

Sarjoko mengatakan emisi dari kendaraan bermotor merupakan salah satu sumber polusi udara. Dia meminta warga mengikuti uji emisi demi mengurangi polusi udara Jakarta.

“Salah satu faktor dominan terkait dengan menurunnya kualitas udara di DKI Jakarta ini berkaitan dengan sumber emisi. Dalam hal ini di dalam kendaraan bermotor. Sehingga salah satu upaya yang kita lakukan, bagaimana membangun kesadaran warga untuk sama-sama menjaga lingkungan salah satunya dengan melakukan perawatan dan pemeliharaan kendaraan,” ujarnya.

Sementara, Ketua Sub Kelompok Pencemaran Lingkungan Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Tiyana, mengatakan ada 139 kendaraan yang terjaring uji coba tilang uji emisi di Pulo Gadung pada Jumat (24/8) kemarin. Dari jumlah itu, 75 kendaraan dinyatakan tidak lolos uji emisi.

BACA JUGA:   Meski Kendaraan Berkurang, Kemenperin Ungkap Polusi Udara di Jakarta Tetap Tinggi

“Motor itu 81. Mobilnya 58. Terus yang diberi teguran polisi tadi berupa surat tilang teguran itu ada 75 kendaraan,” kata Tiyana.

Sebagai informasi, Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya memulai uji coba tilang bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi. Selama masa uji coba, kendaraan yang tak lolos uji emisi akan diberi teguran.

Tilang bakal berlaku mulai 1 September 2023. Nantinya, denda bagi kendaraan yang tak lolos uji emisi ialah Rp 250 ribu hingga Rp 500 ribu. Sasaran uji emisi ini ialah mobil dan sepeda motor yang usianya di atas 3 tahun.

BACA JUGA:   Jokowi Ratas Bersama Menteri di Istana Bahas Polusi Udara Jakarta
Share this Article
Leave a comment