INDORAYA – Kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk Kabupaten Jepara dan Kota Semarang tahun 2024 tetap diberlakukan meski ada gugatan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Jawa Tengah (Jateng) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang.
Sebelumnya Apindo Jateng menggugat penetapan UMK di dua daerah ini yang naik di atas 6 persen karena tidak memakai acuan PP Nomor 51 tahun 2023. Gugatan ini ditujukan untuk Pj Gubernur Jateng yang menetapkan UMK tersebut.
Diketahui UMK Semarang tahun 2024 yakni sebesar Rp 3.243.969 atau naik 6 persen dibanding UMK 2023. Adapun UMK Jepara mengalami kenaikan 7,85 persen, dari Rp 2.272.626,63 menjadi Rp 2.450.915.
Menanggapi gugatan Apindo, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jateng menyebut, UMK 2024 yang ditetapkan pada November 2023 sudah diberlakukan. Termasuk di Jepara dan Kota Semarang.
“Ya (tetap diberlakukan meski ada gugatan Apindo),” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial Disnakertrans Jateng, Ratna Dewajati, saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp, Rabu (23/5/2024).
Saat ini gugatan Apindo Jateng sedang dalam proses pemeriksaan bukti di PTUN Semarang. Pihaknya mengaku akan menghormati jalur hukum yang ingin ditempuh kalangan pengusaha tersebut.
Saat disinggung apabila gugatan Apindo dikabulkan hakim, menurut Ratna, secara waktu hal itu tidak memungkinkan. Di mana dalam permohonannya, Apindo Jateng ingin agar pemberlakuan UMK 2024 ditunda.
“Secara waktu tidak memungkinkan. Kita ikuti saja prosesnya. Nanti akan terlihat,” ungkap Ratna.
Terpisah, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng, Aulia Hakim mengaku resah dengan sikap Apindo yang meminta pemberlakuan UMK 2024 ditunda. Padahal pengusaha di Jepara dan Semarang sepakat dengan kenaikan UMK di atas 6 persen.
“Kami dari KSPI Jateng sangat menyayangkan, prihatin juga mengapa pengusaha-pengusaha di Jateng (malah menggugat), padahal khususnya Semarang dan Jepara mereka aman-aman saja, justru Apindo Jateng yang ribet,” ungkap Aulia.
Meski begitu, pihaknya tetap menghormati jalur hukum yang ingin ditempuh Apindo Jateng karena tidak terima dengan UMK Kabupaten Jepara dan Kota Semarang yang besarannya naik di atas 6 persen.
“Ya itu silahkan (melayangkan gugatan), konstusional ke PTUN. Tapi justru Apindo ini membuat langkah yang mengusik buruh terkait faktor fundamental kesejahteraan. Kami di KSPI akan intens melawan ini,” tegas Aulia.