INDORAYA – Rencana pemerintah Indonesia yang akan menaikkan pajak pertambahan nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen dinilai semakin memperparah kondisi ekonomi kelompok buruh di wilayah Jawa Tengah (Jateng).
Sekretaris Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Jateng Aulia Hakim menolak keras peraturan kenaikan pajak 12 persen yang rencananya diberlakukan pada Januari 2025 tersebut.
“Menurut kami ini akan semain memperparah kondisi ekonomi buruh dan tentunya masyarakat kecil di Jawa Tengah,” kata dia saat dihubungi, Senin (25/11/2024).
Di sisi lain, besaran upah minimum provinsi (UMP) dan upah miminum kabupaten/kota (UMK) tahun 2025 juga belum jelas. Dia berkata, jika kenaikan UMP dan UMK di bawah 12 persen namun PPN 12 persen, buruh menjadi kelompok yang paling terdampak.
“Menurut kami ini (kenaikan PPN) akan berhubungan denan kesejahteraan buruh di Jawa Tengah dan sangat berhubungan dengan upah minimun provinsi dan upah minimum kabupaten/kota,” beber Aulia.
Dengan kondisi upah yang di bawah kelayakan, lanjut dia, pendapatan yang akan didapatkan buruh tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar. Hal ini dinilai akan menurunkan daya beli masyarakat dan memperburuk kondisi ekonomi di Jawa Tengah.
“Misalkan PPN disahkan, kenaikan upah di bawah 12 persen, pasti (upah) tidak akan cukup untuk menutup kebutuhan dasar buruh, tentunya akibatnya daya beli masyarakat di Jawa Tengah teman-teman buruh akan merosot,” ucap Aulia.
Kondisi ini juga bakal membuat jurang antara orang menengah ke atas dan menengah ke bawah atau kesenjangan sosial semakin dalam. Situasi ini tidak sesuai dengan rencana pemerintah yang menargetkan pertumbuhan ekonomi di angka delapan persen.
“Menurut kami kalau tetep dipaksakan kenaikan PPN 12 persen, ini akan menjalar ke berbagai sektor eknomi dan mengakibatkan kesenjangan sosial lebih dalam dan menjauhkan target pertumbuhan ekonomi nasional yang diharapkan delapan persen,” katanya.
“Perlu kami sampaikan memang kalau kenaikan PPN 12 persen akan berdampak langsung pada harga barang dan jasa yang akan semakin mahal,” imbuh Aulia yang juga Ketua Exco Partai Buruh Jawa Tengah tersebut.
Oleh sebab itu, mewakili kelompok buruh dia meminta pemerintah mengkaji ulang rencana menaikkan pajak menjadi 12 persen. Pihaknya tidak ingin kebijakan ini akan semakin membebani masyarakat dengan ekonomi menengah ke bawah.
“Dengan kenaikan PPN ini otomatis beban kami semakin besar, kami buruh harus mengalokasikan lebih banyak untuk pajak tanpa ada peningkatan pendapatan yang memadai,” ungkap Aulia.


