INDORAYA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah meminta para pengusaha untuk membuat Satuan Tugas (Satgas) Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual. Hal itu diwajibkan untuk mencegah sekaligus penanganan kekerasan seksual di lingkungan kerja.
“Iya (wajib), semua perusahaan harus membuat Satgas,” ujarnya, saat ditemui di Kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (1/6/23).
Adapun Kewajiban pembentukan satgas ini tertuang dalam Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di tempat kerja yang baru saja diluncurkan hari ini.
Dalam keputusan itu tertuang juga sanksi yang bisa diberikan oleh pengusaha kepada si pelaku kekerasan seksual di tempat kerja. Mulai dari, pemberian surat peringatan (SP) tertulis. Lalu pemindahan penugasan unit kerja lain, pengurangan atau menghapus sebagian atau keseluruhan dari kewenangannya di perusahaan, hingga pemutusan hubungan kerja (PHK).
Satgas itu, kata Ida, nantinya terdiri atas unsur manajemen perusahaan dan unsur pekerja.
“Melalui Satgas ini, perusahaan, satgas bisa merekomendasikan sanksi-sanksi yang saya sebutkan tadi,” kata dia.
Untuk memastikan pelaksanaan aturan itu, Ida menjelaskan pihaknya akan mendorong melalui sosialisasi dari Kepmenaker itu. Menurutnya, Kepmenaker itu pasti dapat berjalan lantaran pengusaha pun sebelumnya telah mengerti soal pedoman pencegahan dan penanganan keserasian seksual.
“Teman-teman pengusaha juga sudah melakukan itu. Sudah ada pedoman yang sudah disebarkan ke perusahaan-perusahaan. Ini jadi lebih memperkuat semua upaya yang selama ini sudah dilakukan,” ujarnya.
Selain itu, Ida mengatakan pihaknya meminta perusahaan membentuk satuan kanal pengaduan demi memastikan para korban terjaga kerahasiaanya.