INDORAYA – Kementerian Luar Negeri RI mengatakan pihak berwenang Taiwan telah menangkap 15 Warga Negara Indonesia (WNI) imbas tawuran antara dua perguruan silat Indonesia di Changhua.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemlu RI, Judha Nugraha, menuturkan perkelahian itu melibatkan 30 WNI dan menyebabkan satu WNI meninggal dunia serta satu orang lainnya terluka.
“Kantor Dagang dan Ekonomi Indonesia (KDEI) akan memfasilitasi pemulangan jenazah 1 WNI dan berkoordinasi dengan otoritas Changhua untuk pendampingan hukum terhadap 15 WNI yang ditahan. KDEI juga akan memfasilitasi komunikasi antar kelompok WN agar kasus serupa tidak terulang,” ujar Judha melalui pernyataan kepada wartawan pada Selasa (5/9/2023).
Judha menuturkan Kepolisian Changhua telah menetapkan 15 WNI tersebut sebagai pelaku. Berkas perkara juga telah disampaikan kepada Kejaksaan DIstrik Changhua.
Sementara itu, Judha mengatakan satu WNI yang terluka akibat tawuran itu telah dinyatakan sembuh pada Senin (4/9/2023).
Dua kelompok pencak silat Indonesia itu bentrok di depan stasiun kereta api Changhua pada Sabtu (2/9/2023) lalu.
Judha menuturkan KDEI Taipei mendapat informasi penahanan pada Minggu (3/9/2023).