INDORAYA – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI mengungkapkan sebanyak 168 kasus warga negara Indonesia (WNI) terancam hukuman mati di luar negeri.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu Judha Nugraha mengatakan ratusan kasus ini terjadi dalam berbagai macam tingkat, mulai dari yang masih berjalan hingga yang sudah inkrah atau status hukumnya berkekuatan tetap.
“Hingga saat ini total ada 168 kasus WNI terancam hukuman mati di luar negeri,” kata Judha dalam press briefing di Kemlu RI, Jumat (29/9/2023).
Judha merinci dari 168 kasus, 157 di antaranya terjadi di Malaysia. Negeri Jiran menjadi negara yang paling banyak menghukum mati warga RI.
Data ini merupakan total akumulasi yang dicatat Kemlu hingga Agustus 2023.
“[Kemudian] Uni Emirat Arab ada empat. Saudi Arabia ada tiga, Laos tiga, Vietnam satu,” ucap Judha.
Berdasarkan catatan, jenis kesalahan yang mayoritas dilakukan yakni kasus narkoba dan pembunuhan. Jika dirinci, hukuman mati imbas kasus narkoba mencapai 110 kasus. Sementara kasus pembunuhan sebesar 58 kasus.
“Selama kurun waktu 2011-2022, total ada 519 WNI yang sudah dapat kita bebaskan dari ancaman hukuman mati. Namun yang perlu kita highlight adalah, sebagai contoh, tahun lalu perwakilan RI dan Kemlu sudah mampu membebaskan 22 WNI dari ancaman hukuman mati,” tuturnya.
Kendati begitu, ada penambahan kasus baru sebanyak 25 kasus. Judha pun mewanti-wanti agar upaya-upaya pencegahan diperkuat seiring dengan langkah penanganan.
“Ini menjadi wake up call bagi kita semua bahwa penanganan kasus tidak bisa dilepaskan dari langkah pencegahan,” kata Judha.