INDORAYA – Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan kesadaran pekerja RI soal dana pensiun (dapen) masih jauh di bawah standar Organisasi Buruh Internasional (ILO).
“Indonesia berpeluang jadi negara maju di 2045, tapi kita masih punya PR sangat besar soal inklusi keuangan, dapen, asuransi, pasar modal, dan perbankan. Ini harus dibarengi literasi kuat yang bisa di-support oleh digitalisasi,” ungkap Kepala Pusat Kebijakan Sektor Keuangan BKF Kemenkeu Adi Budiarso.
“Tabungan di dana pensiun baru 6 persen dari gross domestic product (GDP). Jadi rata-rata baru menabung 3 persen dari take home pay (THP), padahal standar ILO harusnya sudah 10-15 persen sampai usia pensiun,” rinci Adi dalam Forum Ekonomi Keuangan Digital Indonesia (FEKDI) 2023 di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (10/5/2024).
Menurutnya, jika pekerja RI mengikuti standar ILO maka akan mendapatkan 40 persen manfaat dari THP sebelum pensiun dan bisa dinikmati setelah 20 tahun. Adi menegaskan pencerdasan ini adalah PR semua pihak terkait.
Ia mengatakan pekerja di Indonesia setidaknya harus terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Adi juga menyebut hal ini bakal berdampak luas ke sektor keuangan Indonesia.
“Kalau kita bikin usaha, pastikan mereka (pekerja) terdaftar di sana (BPJS Ketenagakerjaan dan Kesehatan) sehingga kesejahteraan setelah pensiun terjamin. Kekuatan ekonomi akan ditunjang sektor keuangan yang dalam,” tandas Adi.