Kemenkeu Susun Aturan Pencairan THR PNS 2025 Rp50 Triliun

Redaksi Indoraya
660 Views
2 Min Read
Ilustrasi THR (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kini sedang menyusun peraturan terkait pencairan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai negeri sipil (PNS) pada 2025.

Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp50 triliun untuk membayar THR bagi aparatur sipil negara (ASN) tahun ini, lebih besar dibandingkan dengan anggaran tahun 2024 yang mencapai Rp48,7 triliun.

“Terkait pembayaran THR ASN, saat ini masih dalam proses penyelesaian peraturan pelaksanaannya,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi (KLI) Kemenkeu, Deni Surjantoro, dilansir dari CNNIndonesia.com, Selasa (4/3/2025).

“Sedangkan teknis pelaksanaan dan kapan waktunya, sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, menunggu pengumuman dari pemerintah,” tambahnya.

Pembayaran THR PNS umumnya tercantum dalam peraturan pemerintah (PP) yang juga mengatur tentang gaji ke-13, dan kemudian teknis pelaksanaannya dituangkan dalam peraturan menteri keuangan (PMK).

Hingga saat ini, PP terkait gaji ke-13 dan THR PNS belum diterbitkan, meskipun Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Rini Widyantini, sebelumnya mengungkapkan bahwa aturan tersebut akan selesai sebelum puasa.

Meski begitu, Juru Bicara Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Haryo Limanseto, mengungkapkan bahwa pencairan THR diperkirakan akan dilakukan paling cepat tiga minggu sebelum lebaran.

“Pencairan THR bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pekerja swasta akan dicairkan tepat waktu, dengan ketentuan pencairan bagi ASN paling cepat tiga minggu sebelum lebaran,” jelasnya dalam rilis resmi, Minggu (2/3/2025).

“Percepatan pencairan THR untuk ASN dengan alokasi sekitar Rp50 triliun bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat secara signifikan, memperkuat konsumsi domestik, serta mendorong perputaran ekonomi di berbagai sektor, terutama perdagangan dan jasa,” lanjutnya.

Sementara itu, pemerintah juga mengharapkan agar perusahaan dapat membayar THR para pekerja swasta paling lambat seminggu sebelum lebaran 2025. Anak buah Menko Perekonomian Airlangga Hartarto itu menegaskan bahwa pembayaran THR diharapkan dapat meningkatkan daya beli masyarakat.

Share This Article