INDORAYA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memutuskan untuk memecat Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Hal ini disampaikan langsung oleh Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh sebagai hasil audit investigasi terhadap Rafael.
“Irjen merekomendasikan untuk memecat RAT. Usulan sudah disampaikan dan Bu Menteri (Sri Mulyani) sudah menyetujuinya,” ujar Awan dalam konferensi pers di Ruang Mezzanine, Gedung Djuanda I Kemenkeu, Rabu (08/3/2023).
Pemecatan dilakukan karena Rafael terbukti memiliki banyak harta dan kekayaan baik berupa uang tunai maupun aset yang tidak dilaporkan secara jujur dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Rafael juga menyembunyikan hartanya dengan mengatasnamakan orang tua, anak, teman hingga kerabat.
Ia juga terbukti tidak taat membayar pajak, padahal sebelumnya ia adalah eselon III di Direktorat Jenderal Pajak.