INDORAYA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada rencana maupun pembahasan terkait kenaikan gaji bagi aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai negeri sipil (PNS) untuk tahun anggaran 2026.
Dalam dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026, belum terdapat indikasi adanya penambahan penghasilan bagi abdi negara tersebut.
Direktur Anggaran Bidang Perekonomian dan Kemaritiman Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu, Tri Budhianto, menyebutkan bahwa kebijakan kenaikan gaji ASN sangat bergantung pada prioritas pemerintah. Hingga kini, topik tersebut belum menjadi fokus utama dalam perencanaan fiskal nasional.
“Kalau bicara tahun 2026, seingat saya di nota keuangan belum terlihat adanya rencana kenaikan gaji ASN,” ujar Tri dalam acara media gathering Kemenkeu di Bogor, Jumat (10/10/2025).
Tri menjelaskan, setiap kebijakan dalam APBN disusun berdasarkan skala prioritas pemerintah. Jika nantinya kenaikan gaji dianggap perlu dan menjadi prioritas, maka anggarannya akan dihitung dan dimasukkan dalam kebijakan fiskal tahun berikutnya.
Ia menambahkan bahwa dengan kondisi fiskal saat ini, ruang fiskal untuk menaikkan gaji ASN masih belum pasti.
“Kalau melihat situasi sekarang, belum tentu tahun depan bisa naik. Tapi sebagai ASN, ya tentu saja saya ikut senang kalau benar-benar naik,” kata Tri sambil tersenyum.
Sementara itu, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pihaknya belum menerima arahan maupun usulan resmi dari pemerintah pusat mengenai rencana kenaikan gaji ASN. Ia juga menambahkan bahwa Kemenkeu belum menyiapkan alokasi anggaran khusus untuk mendukung kebijakan tersebut.
“Kalau usulannya sudah sampai ke saya, pasti langsung saya pelajari. Tapi sejauh ini belum ada,” kata Purbaya di kompleks DPR, Selasa (30/9/2025).
Sebagai informasi, rencana kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebelumnya tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025 tentang delapan program quick wins pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Perpres itu ditandatangani pada 30 Juni 2025, dengan target implementasi mulai Oktober dan pencairan pertama pada November 2025.
Namun hingga kini, aturan turunan yang mengatur mekanisme teknis kenaikan gaji tersebut belum diterbitkan. Sistem penggajian ASN masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024, sementara TNI dan Polri masing-masing merujuk pada PP Nomor 6 Tahun 2024 dan PP Nomor 7 Tahun 2024.
Kebijakan kenaikan gaji ASN menjadi salah satu janji politik utama Presiden Prabowo Subianto di tahun pertama pemerintahannya. Dengan kabinet Merah Putih akan genap berusia satu tahun pada 20 Oktober mendatang, publik kini menanti realisasi konkret dari program cepat yang dijanjikan pemerintah.


