Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kemenkes Ungkap Modus Baru Penipuan Pakai Aplikasi Kesehatan
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • Berita
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
  • Semarang
  • Ragam
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Cari
  • Berita
    • Hukum Kriminal
    • Pendidikan
    • Ekonomi
    • Kesehatan
    • Parlemen
  • Nasional
  • Peristiwa
  • Politik
  • Jateng
    • Daerah
  • Semarang
  • Ragam
    • Gaya Hidup
    • Teknologi
    • Olahraga
    • Hiburan
    • Otomotif
  • Opini
  • Kirim Tulisan
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Kesehatan

Kemenkes Ungkap Modus Baru Penipuan Pakai Aplikasi Kesehatan

By Redaksi Indoraya
Sabtu, 09 Nov 2024
24 Views
2 Min Read
Penipuan Pakai Aplikasi Kesehatan.

INDORAYA – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengungkapkan bahwa mereka telah menerima laporan mengenai pemalsuan situs SATUSEHAT Health Pass (SSHP) yang menargetkan pelaku perjalanan internasional. Pemalsuan ini diduga digunakan untuk melakukan tindakan penipuan.

Dalam keterangannya di situs resmi, Kemenkes menegaskan bahwa pengisian SSHP tidak dipungut biaya sama sekali. Hal ini berbeda dengan SSHP palsu yang meminta pembayaran dari pelaku perjalanan internasional.

“Kami mengimbau kepada publik untuk selalu waspada. Pengisian SSHP hanya melalui situs resmi sshp.kemkes.go.id atau SATUSEHAT Mobile dan tidak dipungut biaya sepeser pun,” ujar Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes RI, Setiaji, Selasa (5/11/2024).

SSHP adalah bagian dari langkah pemerintah untuk mencegah penyebaran penyakit Monkeypox (Mpox) di Indonesia. Formulir SSHP wajib diisi oleh pelaku perjalanan internasional, baik WNI maupun WNA, setibanya di Indonesia.

Pelaku perjalanan hanya perlu mengisi formulir secara daring (online) melalui https://sshp.kemkes.go.id/ secara gratis. Setelah itu, mereka akan menerima barcode yang berisi informasi tentang riwayat kesehatan dan perjalanan mereka. Barcode ini nantinya akan dipindai oleh petugas di pintu kedatangan bandara dan dapat disimpan oleh pengguna.

Setiaji juga mengingatkan masyarakat untuk tetap waspada terhadap kemungkinan munculnya kembali tindakan ilegal serupa. Jika menemukan praktik penipuan seperti ini, masyarakat diminta untuk segera melaporkannya melalui email helpdesk@kemkes.go.id.

“Tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial, tetapi juga tindakan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab tersebut juga dapat berdampak pada keamanan dan perlindungan data pribadi masyarakat,” tutup Setiaji.

TAGGED:kemenkesPenipuan Pakai Aplikasi Kesehatan

Terbaru

  • Bareng Kapolri Tanam Jagung di Grobogan, Gubernur Jateng Dukung Swasembada Pangan Rabu, 09 Jul 2025
  • Dua Pelajar Ini Wakili Jateng Jadi Paskibraka Nasional, Siap Unjuk Gigi di Istana Negara Rabu, 09 Jul 2025
  • Hadapi Tantangan Zaman, Pemprov Jateng Kuatkan Industri Tenun Lurik Tradisional Rabu, 09 Jul 2025
  • Gubernur Luthfi Dampingi Wapres Gibran Tebar 50 Ribu Benih Ikan di Waduk Rowo Jombor Rabu, 09 Jul 2025
  • APBD Perubahan 2025 Disetujui DPRD, Pemkab Jepara Fokus Wujudkan Layanan Publik yang Lebih Baik Rabu, 09 Jul 2025
  • Produk UMKM Jateng Harus Tembus Pasar Internasional, Dekranasda Terus Lakukan Pendampingan Rabu, 09 Jul 2025
  • Kuota Hampir Penuh, Pendaftaran Magang ke Jepang Pemprov Jateng Ditutup 16 Juli Rabu, 09 Jul 2025

Berita Lainnya

Kesehatan

Dukung Peningkatan Gizi, DPR RI Bersama BGN Sosialisasi Program MBG di Rembang

Selasa, 24 Jun 2025
Kesehatan

7,3 Juta Peserta BPJS Kesehatan Dinonaktifkan, Ini Penjelasan Kemensos

Senin, 23 Jun 2025
Kesehatan

Pengidap HIV di Indonesia Diprediksi Capai 564 Ribu pada 2025, Jateng Masuk Provinsi Tertinggi

Minggu, 22 Jun 2025
Kesehatan

5 Tanda Kadar Gula Darah Naik yang Sering Tidak Disadari

Minggu, 22 Jun 2025
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account