Kemendag Mulai Tarik Minyakita 1 Liter dari Pasaran

Redaksi Indoraya
631 Views
2 Min Read
Ilustrasi minyak goreng (Foto: Istimewa)

INDORAYA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) bersama Satgas Pangan Polri telah mulai menarik produk Minyakita kemasan 1 liter dari pasaran. langkah ini dimabil setelah ditemukan praktik pengurangan takaran minyak subsidi tersebut.

“Yang di lapangan itu sudah kita mulai tarik,” ujar Menteri Perdagangan Budi Santoso usai rapat koordinasi lintas sektoral Operasi Ketupat 2025 di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta Selatan, pada Senin (10/3/2025).

Ia menegaskan proses penarikan telah dimulai untuk memastikan produk yang tidak sesuai standar tidak lagi beredar di masyarakat. Ia mengatakan pihaknya juga telah melakukan pengawasan sejak awal terhadap perusahaan yang terlibat dalam pelanggaran ini.

“Jadi kan ada dua hal terkait Minyakita ini. Yang pertama, pada 24 Januari, perusahaan PT Navyta Nabati Indonesia (NNI) sudah disegel dan tidak bisa beroperasi lagi,” ujarnya.

Selain itu, pada 7 Maret, Kemendag juga melakukan pengawasan terhadap PT Artha Eka Global Asia (Aega), yang diduga melakukan pengurangan takaran Minyakita.

Awalnya, Budi menjelaskan pengawasan dilakukan di lokasi perusahaan di Jalan Tole Iskandar, Depok, namun perusahaan tersebut ternyata sudah tutup. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, perusahaan diketahui telah pindah ke Karawang.

“Hari ini, tim Satgas Polri dan Kemendag sedang berada di Karawang untuk menindaklanjuti temuan ini. Kami masih menunggu laporan dari tim di lapangan,” kata Budi.

Mengenai jumlah produk yang telah disita, Budi menyebutkan bahwa proses penyitaan masih berlangsung di Karawang.

“Belum, masih di Karawang di pabriknya,” ujarnya.

Ke depan, Budi berjanji akan memperketat pengawasan agar tidak terjadi pelanggaran serupa.

“Sebetulnya, pengawasan ini rutin kami lakukan. Makanya, kenapa pada 7 Maret kami sudah ada di lokasi di Depok, karena kami sudah mendapatkan informasi sebelumnya,” jelasnya.

Informasi mengenai dugaan pelanggaran ini didapat dari laporan masyarakat, konsumen, serta pihak dari Kemendag yang aktif melakukan pengawasan di lapangan. Budi menegaskan selama periode Lebaran, pengawasan akan semakin diperketat untuk memastikan kepatuhan seluruh pelaku usaha.

Sampai saat ini, dua perusahaan yang telah teridentifikasi dalam kasus ini adalah PT NNI dan PT Aega.

“Iya, sementara dua perusahaan ya. Nanti kami akan terus ke lapangan selama Lebaran,” tutur dia.

 

Share This Article