INDORAYA – Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2023.
Sekretaris Jenderal Kemenag Nizar Ali mengatakan, untuk CPNS terdapat 68 formasi untuk dosen Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri (PTKN).
“Pendaftaran seleksi CPNS Kementerian Agama dibuka mulai dari 22 September sampai 9 Oktober 2023. Ada 68 formasi dosen yang tersebar di 57 PTKN,” kata Nizar dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (23/9/23).
Sedangkan itu, untuk pendaftaran seleksi calon PPPK Kemenag dibuka mulai dari 23 September sampai 9 Oktober 2023. Terdapat 4.057 formasi yang tersebar di141 satuan kerja Kemenag.
Nizar menilai, pendaftaran dibuka secara online dengan membuat akun pada SSCASN. Katanya, para pelamar harus mengunggah dokumen yang dipersyaratkan sesuai dengan jadwal dan ketentuan pada laman resmi https://sscasn.bkn.go.id.
“Pelamar hanya boleh memilih satu pilihan formasi. Apabila terdapat kesalahan dalam pemilihan formasi, maka menjadi tanggung jawab pelamar sendiri,” jelas dia.
Lebih lanjut, dia menyampaikan informasi seputar seleksi CPNS dan PPPK Kemenag juga bisa diakses melalui Pusaka Superapps Kemenag.
Di sisi lain, Kepala Biro Kepegawaian Setjen Kemenag Nurudin mengatakan seleksi CPNS terbagi dalam tiga tahap, meliputi seleksi administrasi, seleksi kompetensi dasar (SKD), dan seleksi kompetensi bidang (SKB).
Adapun pelamar yang dinyatakan lulus seleksi administrasi wajib mengikuti SKD. Seleksi kompetensi dasar menggunakan Computer Assisted Test (CAT), dengan bobot 40 persen, terdiri atas Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Inteligensia Umum (TIU), dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP).
“Pelamar yang dinyatakan lulus seleksi kompetensi dasar dapat mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB). Hanya tiga peringkat teratas di setiap formasi yang dapat mengikuti SKB,” katanya.
Dia juga menyampaikan, untuk pelamar yang terlambat, tidak mengikuti tahapan seleksi atau tidak dapat menunjukkan kartu peserta ujian dan kartu identitas dengan alasan apapun pada waktu dan tempat yang ditetapkan, maka dinyatakan gugur.
Sementara itu, Nurudin menyebutkan untuk seleksi calon PPPK Kemenag, hanya dilakukan dalam dua tahap, yaitu seleksi administrasi dan seleksi kompetensi.
Katanya, kelulusan seleksi administrasi calon PPPK Kemenag didasarkan pada kesesuaian antara data yang diisi dengan dokumen persyaratan yang diunggah pada laman https://sscasn.bkn.go.id.
“Untuk seleksi kompetensi, terdiri atas seleksi kompetensi CAT BKN dengan bobot nilai 50 persen dan tes moderasi beragama berbasis CAT Kemenag dengan bobot nilai 50 persen,” papar dia.