INDORAYA – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Demak, telah memperbarui dokumen para calon jamaah haji tahun 2020. Pembaruan dokumen yang telah habis masa berlakunya itu, dilakukan berkaitan dengan tertundanya pemberangkatan haji dan umrah selama dua tahun, akibat pandemi Covid-19.
Staf penyusun bahan informasi haji dan umrah Kemenag Demak, Syariful Ajib menyampaikan, untuk saat ini tetap ada persiapan-persiapan dokumen, yang nanti dibawa ke Tanah Suci, salah satunya yaitu pasport.
Dia mengatakan pihaknya perlu mendata kembali para calon jamaah haji, yang pada 2020 sudah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH), sudah melengkapi semua dokumen, dan sudah mendapat vaksin meningitis.
Pendataan dilakukan, antara lain karena masa berlaku paspor dari sebagian calon jamaah haji dan umrah itu sudah habis.
Syariful Ajib juga menjelaskan, untuk Kemenag melaksanakan pemberangkatan jamaah haji reguler. Adapun untuk umrah, Kementerian Agama hanya memberikan rekomendasi untuk penerbitan dokumen persyaratan.
“Sudah ada sekitar 60 orang yang mengajukan permohonan rekomendasi paspor, untuk jadwal keberangkatan umrah. Namun belum tahu persis kapan, sebab kewenangan ada pada penyelenggara perjalanan ibadah umrah (PPIU),” kata dia, saat di ruang penyelenggara haji dan umrah (PHU) Kemenag Demak, Kamis, (27/1/22).
Adapun untuk pemberangkatan haji reguler tahun ini masih menunggu kepastian antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Arab Saudi. (IR).