INDORAYA – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 437 ribu guru madrasah yang belum mengikuti proses sertifikasi profesi. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Amin Suyitno, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).
Rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Arip Latipulhayat tersebut digelar untuk membahas peninjauan kembali UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Amin menjelaskan bahwa jumlah guru madrasah yang belum tersertifikasi masih sangat besar, terlebih undang-undang mewajibkan seluruh guru memperoleh sertifikasi dalam jangka waktu 10 tahun sejak UU tersebut diberlakukan.
“Faktanya, kalau tadi ditanya madrasah bagaimana, kita masih memiliki angka yang sangat besar 437 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi,” kata Amin.
“Jadi artinya secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.
Ia menambahkan bahwa tingginya angka tersebut tidak hanya disebabkan oleh kesiapan guru, tetapi juga karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.
“Postur anggaran yang diberikan kepada, terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi,” kata dia.
Ketua Baleg DPR Bob Hasan turut menyampaikan bahwa peninjauan kembali UU Guru dan Dosen dilakukan karena masih terjadi ketimpangan tenaga pendidik antarinstansi pendidikan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, seharusnya tidak ada lagi perbedaan antara guru dan dosen di sekolah, perguruan tinggi swasta, maupun institusi negeri.
Namun, Bob menilai perbedaan terkait kesejahteraan dan perlindungan antara guru dan dosen masih terjadi di berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Ia menekankan bahwa revisi UU Guru dan Dosen harus memuat langkah strategis untuk memperkuat pendidikan nasional, termasuk perhatian terhadap kualifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga pengajar.
“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.


