Indoraya NewsIndoraya NewsIndoraya News
Notification Show More
Font ResizerAa
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Copyright © 2023 - Indoraya News
Reading: Kemenag Akui Sertifikasi Guru Madrasah Masih Tertinggal, 437 Ribu Belum Terpenuhi
Font ResizerAa
Indoraya NewsIndoraya News
  • BERITA
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
  • SEMARANG
  • RAGAM
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Cari
  • BERITA
    • HUKUM KRIMINAL
    • PENDIDIKAN
    • EKONOMI
    • KESEHATAN
    • PARLEMEN
  • NASIONAL
  • PERISTIWA
  • POLITIK
  • JATENG
    • DAERAH
  • SEMARANG
  • RAGAM
    • GAYA HIDUP
    • TEKNOLOGI
    • OLAHRAGA
    • HIBURAN
    • OTOMOTIF
  • OPINI
  • KIRIM TULISAN
Have an existing account? Sign In
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
(c) 2024 Indo Raya News
Nasional

Kemenag Akui Sertifikasi Guru Madrasah Masih Tertinggal, 437 Ribu Belum Terpenuhi

By Redaksi Indoraya
Kamis, 20 Nov 2025
Share
2 Min Read
Kantor Kemenag RI (Istimewa)
SHARE

INDORAYA – Kementerian Agama (Kemenag) mengungkapkan bahwa saat ini terdapat 437 ribu guru madrasah yang belum mengikuti proses sertifikasi profesi. Informasi tersebut disampaikan oleh Dirjen Pendidikan Islam Kemenag RI, Amin Suyitno, dalam rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (19/11/2025).

Rapat yang juga dihadiri Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Arip Latipulhayat tersebut digelar untuk membahas peninjauan kembali UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Amin menjelaskan bahwa jumlah guru madrasah yang belum tersertifikasi masih sangat besar, terlebih undang-undang mewajibkan seluruh guru memperoleh sertifikasi dalam jangka waktu 10 tahun sejak UU tersebut diberlakukan.

“Faktanya, kalau tadi ditanya madrasah bagaimana, kita masih memiliki angka yang sangat besar 437 ribu guru madrasah yang belum tersertifikasi,” kata Amin.

“Jadi artinya secara sadar atau tidak sadar, kita semua negara ini sudah melanggar undang-undang,” imbuhnya.

Ia menambahkan bahwa tingginya angka tersebut tidak hanya disebabkan oleh kesiapan guru, tetapi juga karena keterbatasan anggaran yang dimiliki pemerintah.

“Postur anggaran yang diberikan kepada, terutama Kemenag, itu belum berbanding lurus dengan kebutuhan sertifikasi,” kata dia.

Ketua Baleg DPR Bob Hasan turut menyampaikan bahwa peninjauan kembali UU Guru dan Dosen dilakukan karena masih terjadi ketimpangan tenaga pendidik antarinstansi pendidikan. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 3 Tahun 2024 dan Pasal 24 ayat 1 UU Guru dan Dosen, seharusnya tidak ada lagi perbedaan antara guru dan dosen di sekolah, perguruan tinggi swasta, maupun institusi negeri.

Namun, Bob menilai perbedaan terkait kesejahteraan dan perlindungan antara guru dan dosen masih terjadi di berbagai jenis dan jenjang pendidikan. Ia menekankan bahwa revisi UU Guru dan Dosen harus memuat langkah strategis untuk memperkuat pendidikan nasional, termasuk perhatian terhadap kualifikasi, kesejahteraan, dan perlindungan tenaga pengajar.

“Permasalahan mendasar yang memicu peninjauan adalah adanya kekhawatiran mengenai ketidakadilan dan pengecualian lembaga pendidikan swasta madrasah dan perguruan tinggi swasta,” ujarnya.

TAGGED:Sertifikasi Guru Madrasah
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp

Terbaru

  • 14 Sekolah Rakyat Sudah Beroperasi di Jateng, Tampung 1.275 Siswa Miskin Selasa, 13 Jan 2026
  • Jembatan 45 Meter Bakal Dibangun, Jadi Akses Menuju Sentra Pengasapan Ikan Bandarharjo Semarang Selasa, 13 Jan 2026
  • Ambisi Jateng Jadi Lumbung Pangan Nasional Terganggu Masifnya Alih Fungsi Lahan Senin, 12 Jan 2026
  • DLHK Jateng Bakal Gandeng Pabrik Semen Olah Sampah Jadi Energi Terbarukan Senin, 12 Jan 2026
  • Cuaca Ekstrem Mengintai Pantura Timur Jateng, Waspada Bencana Hidrometeorologi Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Terjang Puluhan Desa di Kudus, Ribuan Rumah Warga Rusak Senin, 12 Jan 2026
  • Banjir dan Longsor Putus Akses Jalan Desa Tempur Jepara, 3.522 Warga Terisolasi Senin, 12 Jan 2026

Berita Lainnya

Nasional

Bulog Siapkan Distribusi 1,5 Juta Ton Beras SPHP Sepanjang 2026, Janji Penyaluran Tak Lagi Terputus

Senin, 12 Jan 2026
Nasional

Awal Ramadan 1447 H Berpotensi Berbeda, Kemenag Tegaskan Penentuan Tunggu Sidang Isbat

Senin, 12 Jan 2026
Nasional

Kemenhaj Mulai Diklat PPIH Arab Saudi 2026, Perkuat Kesiapan Layanan Jemaah Haji

Minggu, 11 Jan 2026
Nasional

WALHI Tolak Proyek Sampah Jadi Energi, Nilai Dampak dan Beban Negara Tak Sebanding

Jumat, 09 Jan 2026
Indoraya NewsIndoraya News
Follow US
Copyright (c) 2025 Indoraya News
  • PEDOMAN MEDIA SIBER
  • KODE ETIK JURNALISTIK
  • STANDAR PERLINDUNGAN WARTAWAN
  • TENTANG KAMI
  • DISCLAIMER
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?