Kematian Darso Warga Semarang: Enam Anggota Polresta Yogyakarta Diperika Polda Jateng

Dickri Tifani
23 Views
2 Min Read
Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto saat memberikan keterangan kepada awak media. (Foto: Polda Jateng)

INDORAYA – Penyidik Polda Jawa Tengah (Jateng) memeriksa enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta terkait kasus dugaan pengeroyokan Darso, Warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang, pada Kamis (23/1/2025).

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, mengatakan keenam anggota tersebut telah dijadwalkan untuk hadir pada pukul 10.00 WIB di ruang penyidik Ditreskrimum untuk memenuhi panggilan resmi terkait kasus ini.

“Undangannya sudah kami sampaikan kepada mereka. Hari ini pukul 10 pagi, mereka dijadwalkan menjalani pemeriksaan awal terkait meninggalnya Pak Darso,” jelas Artanto kepada wartawan melalui WhatsApp, Kamis.

Kasus ini terungkap setelah Darso dilaporkan meninggal dunia usai dibawa oleh enam anggota Satlantas Polresta Yogyakarta dari rumahnya. Berdasarkan informasi yang beredar, Darso diduga dianiaya di lapangan belakang SD Purwosari sebelum akhirnya meninggal dunia.

Kombes Pol Artanto menambahkan bahwa pemeriksaan ini bertujuan untuk menggali lebih dalam kronologi kejadian, mulai dari penjemputan Darso di kediamannya hingga prosedur yang diterapkan dalam pengambilan keterangan dari almarhum.

“Mereka harus menjelaskan secara detail, termasuk prosedur operasional standar (SOP) yang diterapkan dalam penjemputan dan pemeriksaan terhadap Darso. Untuk saat ini, keenam anggota tersebut masih berstatus saksi,” ungkapnya.

Dia memastikan bahwa setiap anggota Satlantas akan diperiksa secara terpisah oleh tim penyidik untuk memastikan bahwa setiap informasi dan keterangan yang diberikan dapat ditelusuri dengan cermat.

Meskipun demikian, pihaknya mengungkapkan bahwa durasi pemeriksaan kali ini masih sulit untuk diperkirakan.

“Kita lihat nanti apakah pemeriksaan bisa selesai dalam satu hari atau membutuhkan waktu lebih lama,” katanya.

Pihak penyidik Polda Jawa Tengah berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini. Artanto juga menegaskan bahwa proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan.

Share This Article