Ad imageAd image

Kelurahan Tanjung Mas Semarang Catat 90 Kasus Pernikahan Dini, Begini Penyebabnya

Athok Mahfud
By Athok Mahfud 971 Views
3 Min Read
Ilustrasi pasangan menikah dini. (Foto: istimewa)

INDORAYA – Sebanyak 90 pasangan di Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang tercatat menikah pada usia dini atau di bawah 19 tahun. Angka ini didapatkan berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan pada tahun 2021 lalu.

“Bukan angka baru tahun 2023. Tapi dalam rentan waktu beberapa tahun lalu, pendataannya tahun 2021. Ada yang pernikahan di tahun 2010-an. Jadi yang pernah menikah muda itu yang terdata,” ujar Lurah Tanjung Mas, Sony Yudha Putra Pradana saat dihubungi Indoraya.news, Rabu (10/5/2023).

Ia membeberkan, 90 kasus pernikahan dini yang pernah terjadi di Kelurahan Tanjung Mas Semarang disebabkan oleh sejumlah faktor. Terutama faktor ekonomi dan kurangnya kesadaran tentang risiko pernikahan dini.

“Yang jadi dasar adalah kurangnya sosialisasi terkait larangan pernikahan dini, edukasi-edukasi tentang kesiapan rumah tangga atau calon pengantin. Sehingga menyebabkan banyaknya pernikahan anak. Orang tua juga yang masih kurang peduli,” ungkap Sony.

Menurutnya, pernikahan dini cukup berisiko terhadap pasangan, terutama pihak perempuan. Pasalnya secara mental dan finansial belum siap. Hal ini pun dinilainya dapat memicu terjadinya Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)

Selain itu, Sony mengaku bahwa selama ini pihaknya juga sering mendapatkan laporan berupa sejumlah permasalahan yang dihadapi pasangan muda di Kelurahan Tanjung Mas Semarang.

“Rata-rata yang menikah dini otomatis belum siap secara mental, finansial, dan ekonomi belum siap. Apabila ada permasalahan biasanya rentan terjadi tindak kekerasan keluarga. Biasanya yang dirugikan ceweknya atau istrinya,” bebernya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Semarang, Ulfi Irman Basuki turut menyoroti tingginya kasus pernikahan dini yang pernah ada di Kelurahan Tanjung Mas.

“Di Tanjungmas ditemukan 90 perkawinan anak. Di bawah usia 19 tahun itu belum diperbolehkan menikah,” terangnya saat menghadiri Peringatan Hari Kartini di Ruang Lokakrida Balai Kota Semarang, Selasa (9/5/2023).

Adapun penyebabnya yakni masalah pergaulan, pola asuh, hingga kemiskinan. Bekerja sama dengan Kantor Kementerian Agama setempat, pihaknya berkomitmen memberi perlindungan pada anak.

“Kalau sudah hamil, anak yang dikandung tidak salah. Secara administrasi harus diikuti. Jangan sampai rantai kemiskinan tidak tercover. Ada namanya pernikahan dispensasi kerja sama dengan Kemenag,” jelas Ulfi.

Untuk mencegah berbagai permasalahan perempuan dan anak, Pemkot telah bekerja sama dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPA). Tanjung Mas dijadikan pilot project Kelurahan Ramah Perempuan dan Peduli Anak (KRPPA).

Share this Article
Leave a comment