Keluarga Korban Tak Puas Hanya Satu Polisi Jogja Tersangka Kematian Warga Semarang

Dickri Tifani
79 Views
2 Min Read
Keluarga mendiang Darso didampingi kuasa hukumnya, saat ditemui wartawan di rumah duka, Mijen Kota Semarang, Sabtu (11/1/2025). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Keluarga korban tidak puas atas penetapan satu orang anggota Polresta Yogyakarta dalam kasus kematian Darso, warga Kecamatan Mijen, Kota Semarang. Darso sebelumnya diduga dianiaya oleh enam anggota Satlantas Polresta hingga tewas.

Antoni Yudha Timor, sebagai kuasa hukum keluarga Darso, mengatakan bahwa keluarga merasa kecewa dengan penetapan tersangka satu orang saja. Mereka menganggapsatu tersangka tidak cukup mewakili keadilan yang diharapkan.

Antoni menilai penetapan tersangka ini mengonfirmasi adanya tindakan penganiayaan terhadap Darso. Namun, yang menjadi pertanyaan besar adalah mengapa hanya satu individu yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

“Kalau cuma satu tersangka, ini kan kesannya komandan pasang badan untuk anak buahnya,” kata Antoni kapada wartawan, Senin (24/2/2025) petang

Walaupun keluarga korban merasa tidak puas dengan keputusan yang diterima dari Ditreskrimum Polda Jateng, mereka tetap mengedepankan penghormatan terhadap proses yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian.

“Tentu tidak puas. Tapi kami memahami kehati-hatian penyidik karena proses masih berjalan. Semoga lima terduga pelaku lain segera ditetapkan sebagai tersangka,” harapnya.

Antoni juga masih menunggu Polda Jateng mengumumkan hasil ekshumasi atau pembongkaran makan Darso kepada publik. Sebab, adanya tersangka ini, menguatkan jika ada tanda-tanda penganiayaan sebelum Darso dinyatakan meninggal dunia.

“Ekshumasi makin menguatkan berarti ini kan, apalagi tersangka sudah diumumkan. Bisa disimpulkan hasil ekhumasi kemarin ada tanda-tanda kekerasan,” imbuhnya.

Sementara itu, Kombes Pol. Dwi Subagyo, Dirreskrimum Polda Jateng, mengonfirmasi bahwa satu tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.

Namun, ia memilih untuk tidak mengungkapkan lebih lanjut mengenai peran atau status Hariyadi di Satlantas Polresta Jogja.

“Iya, satu tersangka. [Selanjutnya] silahkan ke Kabid Humas Polda Jateng,” kata Kombes Pol. Dwi kepada wartawan, Senin (24/2/2025).

Share This Article