INDORAYA – Keluarga korban penganiayaan oleh enam oknum polisi Polresta Yogyakarta memberikan tanggapan terkait pernyataan Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Aditya Surya Dharma, yang menyebutkan bahwa anggotanya tidak terlibat dalam penganiyaan terhadap Darso, Warga Mijen, Kota Semarang.
Kapolresta juga mengungkapkan bahwa para terduga oknum polisi tersebut datang ke kediaman Darso dengan tujuan untuk memberikan undangan klarifikasi terkait kecelakaan yang terjadi di Yogyakarta.
Kuasa hukum korban, Antoni Yudha Timor, menyampaikan bahwa pernyataan tersebut telah menimbulkan luka bagi keluarga korban. Pasalnya, Kapolresta Yogyakarta hanya menyatakan bahwa oknum anggotanya hanya menyerahkan surat konfirmasi terkait kasus kecelakaan di wilayah hukum Yogyakarta.
Oleh karena itu, pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap ekshumasi yang dilaksanakan pada Senin (13/1/2024), sebagai bagian dari upaya penyidik Polda Jateng untuk mengungkap kebenaran di balik peristiwa tersebut.
“Pernyataan Porlesta Jogja cukup lukai keluarga korban, bilang tak ada penganiayaan. Maka proses ekshumasi ini nanti akan mengungkap,” kata Antoni sebelum dimulainya ekshumasi di pemakaman korban di Kecamatan Mijen, Senin (13/1/2025).
Menurut Antoni, jika tujuan kedatangan mereka memang untuk mengantarkan surat konfirmasi, seharusnya keluarga Darso sudah mengetahui hal tersebut. Namun hingga saat ini, keluarga Darso belum pernah menerima surat konfirmasi maupun surat penangkapan.
Selain itu, ketika para terduga oknum polisi tersebut tiba di rumah Darso, mereka tidak memperkenalkan diri dan tidak mengenakan seragam kepolisian.
“Cerita mereka oknum anggotanya serahkan surat klarifikasi. Padahal tak pernah terima surat itu keluarga korban, tak ngomong apapun, identitas juga tak disebutkan saat jemput pertama. Baru kedatangan kedua pas mengabari korban di rumah sakit bawa Pak RT dan nyatakan anggota polisi,” ucapnya.
Keluarga korban berharap ekshumasi ini membuka tabir kebenaran yang selama ini terkubur. Mereka menginginkan agar tersangka tidak hanya dipecat dari kepolisian, tetapi juga dihukum sesuai dengan perbuatannya.
“Semoga langkah ini menghasilkan temuan yang membantu pengungkapan kasus ini, karena keluarga Darso sangat membutuhkan keadilan,” tegas Antoni.
Terpisah, Kombes Pol. Dwi Subagyo dari Dirreskrimum Polda Jateng mengungkapkan bahwa pihaknya sudah memulai penyelidikan terkait kematian Darto. Selain berkoordinasi dengan Polda Yogyakarta dan Polresta Yogyakarta, mereka juga berencana untuk melakukan ekshumasi guna mengungkap penyebab pasti kematian korban.
“Ekshumasi ini dilakukan untuk memastikan penyebab kematian korban,” ujar Kombes Pol. Dwi.