Ad imageAd image

Kelompok Buruh Minta Pj Gubernur Jateng Patuhi Putusan MK Tetapkan UMSK

Athok Mahfud
3 Views
2 Min Read
Ratusan buruh dari berbagai daerah di Jawa Tengah aksi mengawal penetapan UMK dan UMSK di depan Kantor Gubernur Jateng, Rabu (18/12/2024). (Foto: Athok Mahfud/Indoraya)

INDORAYA – Ratusan buruh di wilayah Jawa Tengah (Jateng) bersatu melakukan aksi di depan Kantor Gubernur, Jalan Pahlawan Kota Semarang, Rabu (18/12/2024). Aksi dilakukan sejak pukul 14.00 WIB siang hingga sore hari.

Selain untuk mengawal penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK), massa aksi buruh juga menuntut pemberlakukan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK).

“Kami hadir di sini sama-sama mengawal mengenai UMK dan UMSK (Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota),” ujar Korlap Aksi, Sumartono di lokasi.

Di tengah guyuran hujan, kelompok buruh tetap semangat menyuarakan tuntutannya. Meskipun dengan kondisi tubuh beserta pakaian yang basah kuyup, ratusan buruh tak beranjak dari lokasi aksi.

Kelompok buruh meminta Pj Gubernur Jateng Nana Sudjana untuk mematuhi amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 168/PUU-XXI/2023 yang telah menghapus UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Di mana dalam putusan MK yang diperkuat dengan terbitnya Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tersebut menyebutkan bahwa gubernur wajib menetapkan UMS provinsi dan UMS kabupaten/kota.

Sumartono menyebut, sejumlah daerah telah mengusulkan besaran UMSK kepada Pj Gubernur Jateng. Besaran UMSK yang nantinya akan ditetapkan harus di atas 6,5 persen.

“UMSK sesuai dengan amar putusan MK itu boleh dapat ditetapkan (gubernur) ketika ada rekomendasi dari wali kota maupun bupati, di mana angka angkanya itu harus lebih besar dari pada UMK yang berjalan,” kata dia.

Sebagai informasi, upah minimum sektoral merupakan upah minimum yang diterapkan secara khusus untuk sektor-sektor industri tertentu yang memiliki kondisi kerja atau risiko lebih tinggi, sehingga pekerja membutuhkan standar upah lebih baik.

Share This Article