Kelenteng Cu An Kiong Rembang Disiapkan Jadi Cagar Budaya Nasional

Redaksi Indoraya
20 Views
3 Min Read
Kelenteng Cu An Kiong Rembang.

INDORAYA – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rembang menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti usulan Wakil Menteri Kebudayaan RI, Giring Ganesha, terkait penetapan Kelenteng Cu An Kiong di Desa Soditan, Kecamatan Lasem, sebagai cagar budaya nasional.

Sub Koordinator Sejarah, Museum, dan Cagar Budaya Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Dinbudpar) Kabupaten Rembang, Retna Diah Radityawati, menjelaskan bahwa proses pengusulan ini memerlukan tahapan yang panjang dan tidak bisa dilakukan secara instan.

“Pengusulan tidak semudah membalikkan telapak tangan. Semua harus dilakukan secara berjenjang. Kami harus mengajukan ke tingkat provinsi terlebih dahulu, baru bisa dilanjutkan ke pemerintah pusat,” ujar Retna, saat ditemui di ruang kerjanya, pada Kamis (30/1/2025).

Kelenteng Cu An Kiong merupakan salah satu kelenteng tertua di Indonesia dan telah masuk dalam Kawasan Cagar Budaya Kota Kuno Lasem sejak 2021. Namun, statusnya saat ini masih sebagai cagar budaya tingkat kabupaten berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Rembang.

Pihaknya sudah dua kali mengajukan usulan penetapan Kawasan Cagar Budaya Lasem ke pemerintah pusat, namun terkendala masalah administrasi.

“Kemarin itu kendalanya satu, cacat hukum karena belum ada situs yang ditetapkan. Itu sudah kami susuli dengan penetapan situs Gedongmulyo dan Soditan. Setelah naik lagi, masih terkendala karena kami belum mengajukan usulan ke provinsi. Saat sudah diajukan ke provinsi, justru ditolak karena belum masuk dalam rencana kerja mereka,” jelasnya.

Selain itu, lanjutnya, nama Kawasan Cagar Budaya Lasem perlu direvisi sesuai kajian Tim Ahli Cagar Budaya Nasional (TACBN). Perubahan ini akan berdampak pada SK bupati yang mengatur status cagar budaya tersebut.

“Nama di SK bupati saat ini, penetapan satuan geografis Kota Kuno Lasem sebagai cagar budaya. Namun, kajian mereka (TACBN) itu Kawasan Lasem Lama. Maka, SK bupati harus diganti,” tuturnya.

Retna juga menyebutkan bahwa anggaran untuk penyusunan SK Bupati yang baru akan diusulkan pada 2026. Dengan dukungan dari Wakil Menteri Kebudayaan, diharapkan proses penetapan Kelenteng Cu An Kiong sebagai cagar budaya nasional bisa berjalan lebih lancar.

Sebagai informasi, Wakil Menteri Kebudayaan Giring Ganesha baru-baru ini mengunjungi Kelenteng Cu An Kiong dan mengungkapkan bahwa kelenteng ini memiliki nilai historis terkait dengan masuknya etnis Tionghoa ke pulau Jawa, sehingga pihaknya akan berupaya mendukung proses penetapan Kelenteng Cu An Kiong sebagai cagar budaya nasional.

Share This Article