Ad imageAd image

Kejari Temanggung Musnahkan Barang Bukti Hasil Sitaan

Redaksi Indoraya
By Redaksi Indoraya 18 Views
1 Min Read
Kantor Kejari Temanggung (Istimewa)

INDORAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Temanggung, Jawa Tengah (Jateng), memusnahkan barang bukti hasil sitaan dari periode Desember 2022 hingga Juni 2023.

Kepala Kejaksaan Negeri Temanggung Nilma menyampaikan barang bukti yang dimusnahkan tersebut merupakan sisa atas pembuktian di persidangan, sedangkan selebihnya sudah ada berita acara pemusnahan yang dilakukan kepolisian.

Ia menyampaikan kegiatan pemusnahan ini menjadi agenda rutin dalam hal ini oleh Seksi Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan.

Menurut dia pemusnahan dilakukan terhadap barang bukti tindakan umum sebanyak 56 perkara, satu diantaranya tindakan pidana ringan.

Nilma menyebutkan barang bukti yang dimusnahkan, antara lain narkotika jenis sabu sebanyak 7,234 gram, obat terlarang yakni pil yarindo sebanyak 8.332 butir, benda tajam delapan buah, pensil 30 buah, uang palsu lembaran Rp100 ribu sebanyak 81 lembar.

Kemudian minuman beralkohol jenis ciu 46 jerigen, minuman beralkohol berbagai merk 508 botol, obat petasan 297,9 gram, selongsong petasan 221 buah, dan sebuah kendaraan bermotor.

Ia menjelaskan pemusnahan sejumlah barang bukti, antara lain pil yarindo digiling kemudian ditimbun, senjata tajam dipotong, selongsong petasan yang tidak mengandung obat mercon dibakar, dan obat petasan dilarutkan di dalam air.

Share This Article
Leave a comment