Ad imageAd image

Kejari Semarang Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Driver Online, 25 Adegan Diperagakan

Dickri Tifani
By Dickri Tifani 826 Views
3 Min Read
Tersangka pembunuhan driver online dihadirkan di rekonstruksi Kejari Semarang, di lokasi kejadian yang berlokasi di Jalan Mugas, Kamis (21/9/2023). (Foto: Dickri Tifani Badi/Indoraya)

INDORAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menggandeng Tim Jatanras Polrestabes Semarang menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan pengemudi online yang dilakukan oleh penumpangnya, bernama Baghastian Wahyu Kisara.

Rekonstruksi ini dilakukan di tempat lokasi kejadian yang berlokasi di Jalan Mugas Dalam RT 4 RW 1, Kelurahan Mugassari, Kecamatan Semarang Selatan, Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (21/9/2023).

Sebanyak 25 reka adegan diperagakan oleh tersangka Baghastian dalam rekonstruksi tersebut.

Adapun rekonstruksi bagian pertama memperagakan awal perencanaan pembunuhan driver online oleh Baghastian.

Tersangka memperagakan saat memesan melalui aplikasi taksi online hingga tiga kali. Tujuannya untuk mencari target mobil yang terbilang mewah.

“Dia (tersangka) memilih yang bagus (mobil). Karena pemesanan pertama dan kedua mendapatkan yang jelek. Kemudian mendapatkan mobil yang dibawa pelaku,” ungkap

BACA JUGA:   Pengamat Pendidikan Unissula Menilai Penghapusan Skripsi Bukan Hal Baru

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Semarang, Supinto Priyono kepada wartawan, Kamis siang.

Setelah reka adegan bagian pertama diperagakan, tersangka kemudian memperagakan bagian kedua yakni dimana tersangka melakukan penodongan pisau terhadap korban di lokasi kejadian.

Saat tersangka menodongkan pisau, lantas korban membalikkan badan hingga akhirnya leher bagian kanan ditusuk oleh pelaku.

“Hal yang dilakukan tersangka bukanlah melukai tetapi mematikan. Korban juga ditusuk di bagian dada sebelah kiri. Jadi semuanya titik mematikan bukan melumpuhkan,” katanya.

Dari hasil rekonstruksi, pelaku pembunuhan driver online di Jalan Mugas tersebut terancam hukuman mati. Pasal yang dikenai untuk pelaku yakni adalah 340, 339, dan 365 ayat 3 KUHP.

BACA JUGA:   CEO PSIS Yoyok Sukawi Siap Maju Wali Kota Semarang, Bakal Sowan Sesepuh

Hal itu dikarenakan, Baghastian terindikasi memiliki niatan untuk membunuh seorang driver taksi online dalam rekonstruksi yang dilakukan pada hari ini (21/9/2023).

“Ancaman dikenakan tersangka merupakan ancaman maksimal,” bebernya.

Terakhir, Supinto menyampaikan bahwa hasil rekonstruksi yang diperagakan pelaku sama dengan berkas penyidikan. Kasus itu akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.

“Dari sini penyidik melengkapi berkas ketika dilimpahkan kejaksaan berkas sudah dinyatakan lengkap,” imbuhnya.

Sementara itu, Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, AKP Andika Oktavian Saputra menyampaikan bahwa kelengkapan berkas saat ini tengah didalami. Ia juga mengatakan hasil rekonstruksi sesuai dengan pra rekonstruksi awal.

BACA JUGA:   Diduga Palsukan Piagam Prestasi, Peserta PPDB di Semarang Dipolisikan

“Selanjutnya kami akan lengkapi berkas dan kami berikan kepada jaksa untuk dikoreksi. Segera kami limpahkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan ini, penasihat hukum tersangka dari LBH Ratu Adil, Taufiqurohman menyatakan siap mendampingi tersangka hingga ke pengadilan.

Pihaknya membenarkan bahwa kliennya memiliki rencana dan niatan untuk membunuh seorang driver taksi online. Sehingga, kliennya terancam hukuman mati.

Oleh sebab itu, pihaknya akan mengupayakan agar tersangka mendapatkan hukuman seringan-ringannya.

“Tersangka ada rencana dan niat. Dari awal ingin mengambil mobil, kami upayakan hukuman seringan-ringannya,” paparnya.

Share this Article
Leave a comment