INDORAYA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan bahwa kasus korupsi terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina antara 2018-2023 telah menyebabkan kerugian negara lebih dari Rp193 triliun.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa kerugian tersebut berasal dari beberapa komponen, termasuk kerugian dari ekspor minyak mentah domestik, impor minyak mentah melalui broker, impor BBM lewat broker, pemberian kompensasi, serta subsidi akibat kenaikan harga minyak.
“Perbuatan melawan hukum ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp193,7 triliun yang berasal dari berbagai sektor,” ujar Qohar dalam konferensi pers pada Senin (24/2/2025).
Kejagung telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini, terdiri dari empat pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta. Ketujuh tersangka tersebut adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional; YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional; MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa; DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa dan Komisaris PT Jenggala Maritim; serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
“Tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang diperoleh selama penyidikan, yang memungkinkan kami menetapkan tujuh tersangka,” kata Qohar.
Tersangka tersebut kini telah ditahan untuk 20 hari ke depan, mulai 24 Februari.
Sementara itu, VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, mengungkapkan bahwa Pertamina menghormati keputusan Kejaksaan Agung dan siap bekerja sama.
Dia menegaskan bahwa Pertamina menjalankan bisnis sesuai dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta mematuhi Good Corporate Governance (GCG) dan peraturan yang berlaku.
“Pertamina menghormati Kejaksaan Agung dalam menjalankan tugas dan kewenangannya dalam proses hukum yang tengah berjalan. Kami siap bekerja sama dengan aparat berwenang dan berharap proses hukum dapat berjalan dengan baik,” ujar Fadjar dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Kejagung juga menggeledah tiga ruangan di Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM di Jakarta Selatan, menyita lima dus dokumen, 15 unit handphone, satu laptop, dan empat soft file sebagai barang bukti.