INDORAYA – Kejaksaan Agung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Persero, subholding, dan K3KS periode 2018-2023.
Penetapan ini dilakukan setelah penyidik dari Jampidsus melakukan pemeriksaan terhadap 96 saksi dan meminta keterangan dari dua saksi dalam kasus tersebut.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa empat dari tujuh tersangka tersebut merupakan pegawai Pertamina, sementara tiga lainnya berasal dari pihak swasta.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami peroleh selama penyidikan maka tim Jampidsus memiliki bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan tujuh tersangka,” ujarnya dalam konferensi pers, Senin (24/2/2025).
Ketujuh tersangka yang ditetapkan adalah RS, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, SDS, Direktur Feed Stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, dan YF, Direktur Utama PT Pertamina International Shipping.
Selanjutnya, AP, VP Feed Stock Management PT Kilang Pertamina Internasional, MKAN, Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa, DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, serta YRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Mera.
Ketujuh tersangka ini langsung ditahan selama 20 hari terhitung mulai 24 Februari.